Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memajaki perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia meski tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.
Melalui Omnibus Law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Netflix atau Amazon agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk memungkinkan itu, maka pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence) menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).
“Selanjutnya terkait tarif, tetap sama dengan aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang sudah berlaku di Indonesia. Namanya juga menyamakan level playing field, jadi rate tetap sama antara konvensional dan online,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani ingatkan masyarakat tak lupa bayar pajak
Pengenaan PPN dari transaksi-transaksi elektronik ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Indonesia kesulitan untuk memungut pajak perusahaan digital yang memiliki bisnis di Indoensia tapi tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.
Selain rencana pajak digital tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah pelonggaran perpajakan yang akan diberikan lewat Omnibus Law Perpajakan:
Berikut ini beberapa poin pelonggaran yang dimaksud.