kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon


Senin, 25 November 2019 / 11:45 WIB
Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah akan mengubah definisi Badan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memajaki perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia meski tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.

Melalui Omnibus Law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Netflix atau Amazon agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Untuk memungkinkan itu, maka pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence) menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).

“Selanjutnya terkait tarif, tetap sama dengan aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang sudah berlaku di Indonesia. Namanya juga menyamakan level playing field, jadi rate tetap sama antara konvensional dan online,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani ingatkan masyarakat tak lupa bayar pajak

Pengenaan PPN dari transaksi-transaksi elektronik ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebelumnya, Indonesia kesulitan untuk memungut pajak perusahaan digital yang memiliki bisnis di Indoensia tapi tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.

Selain rencana pajak digital tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah pelonggaran perpajakan yang akan diberikan lewat Omnibus Law Perpajakan:

Berikut ini beberapa poin pelonggaran yang dimaksud.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×