kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon


Senin, 25 November 2019 / 11:45 WIB
Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah akan mengubah definisi Badan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Pelonggaran perpajakan yang akan diberikan lewat Omnibus Law Perpajakan:

  1. Omnibus Law bakal memuat penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini 25% menjadi 22% pada 2021-2022, lalu menjadi 20% mulai 2023. Pemerintah juga memberikan insentif pengurangan PPh untuk perusahaan yang baru go-public (IPO) yaitu tarif 3% lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun pertama sejak IPO. 
  2. Pemerintah akan menghapus PPh atas dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri. WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan di atas 25% tidak akan dikenakan PPh, sedangkan yang kepemilikan lebih kecil dari 25% bisa juga bebas PPh asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia dalam waktu tertentu. WP orang pribadi yang normalnya terkena tarif PPh dividen 10%, maupun WP Badan dan orang pribadi asal luar negeri bisa dibebaskan dari PPh asal menginvestasikan kembali dividen di dalam negeri. 
  3. Mempertegas aturan pengenaan PPh bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Penentuan WNI dan WNA sebagai SPDN berdasarkan masa tinggal di Indonesia yang mana di atas 183 hari termasuk SPDN, sementara masa tinggal kurang dari atau sama dengan 183 hari masih termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Prinsip pengenaan pajak yang tadinya bersifat world wide kini menjadi prinsip teritorial yang berdasarkan lama masa tinggal di Indonesia.
  4. Pemerintah juga mengatur ulang sanksi administratif perpajakan. Sanksi bunga sebelumnya 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Nantinya, sanksi per bulan menggunakan formulasi suku bunga acuan berlaku ditambah 5% lalu dibagi 12 bulan (setahun).
  5. Sanksi denda bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau tidak tepat waktu membuat faktur pajak dari sebelumnya 2% dari dasar pengenaan pajak, menjadi hanya 1%. 

Baca Juga: Investasi minim, belanja pajak tahun ini lebih irit

Pajak daerah

Terakhir yang juga terbaru disampaikan Sri Mulyani, ialah upaya pemerintah merasionalisasi pajak dan retribusi daerah melalui Omnibus Law Perpajakan tersebut.




TERBARU

[X]
×