Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Pemerintah pusat akan mempertegas kewenangan dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Aturan lebih rinci terkait hal itu bakal diterbitkan dalam bentuk Perpres.
"Ini tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional yang akan ditegaskan dalam RUU ini dan ditegaskan juga pengaturannya nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden),” tutur Menkeu.
Baca Juga: Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin
Tujuannya, agar selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pemda juga bisa lebih selaras dengan pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik melalui kebijakan dan peraturan-peraturan tingkat daerah.
Sri Mulyani menegaskan, nantinya seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi akan dikumpulkan dan dirangkum dalam satu bagian khusus pada Omnibus
Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan hukum yang tegas dan kuat untuk memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor. Sebaliknya, pelaku usaha dan investor pun dapat memperoleh kepastian atas insentif-insentif perpajakan yang berhak diterimanya.
Baca Juga: Ketua MPR desak pemerintah terapkan SIN untuk dongkrak penerimaan pajak
Asal tahu saja, aturan sapu jagat tersebut bertujuan meningkatkan iklim usaha yang atraktif bagi investor sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, juga meningkatkan kepastian hukum serta mendorong kepatuhan sukarela para Wajib Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News