kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah akan kaji kembali penghasilan kena pajak


Minggu, 01 Mei 2011 / 16:50 WIB
Pemerintah akan kaji kembali penghasilan kena pajak
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kondisi konstruksi saat toping off Menara Breeze Apartemen Bintaro Plaza Residences, Jakarta, Senin (31/1). Tower Breeze adalah tower kedua di Apartemen Bintaro Plaza Residence. Proyek ini diluncurkan sejak Februari 2015 dan saat ini tel


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

BOGOR. Pemerintah berencana mengkaji kembali pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sebab ketentuan terkait pajak itu dirasa masih tidak adil, khususnya untuk para buruh.

"Bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu membayar pajak tentu tidak boleh dikenakan pajak," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berdialog dengan buruh pekerja PT Puri Kemenangan Jaya, Minggu (1/5).

Sebelumnya, salah satu buruh menyampaikan keluhannya perihal pajak yang telah memangkas penghasilannya yang relatif kecil. Tak ayal pengenaan pajak itu sangat memberatkan para buruh.

Lanjut SBY, pajak merupakan hal yang penting untuk negara. Pasalnya biaya untuk menjalankan pembangunan 80% berasal dari pajak. Meski demikian tidak semua harus kena atau dipungut pajak. Menurutnya yang harus menjadi wajib pajak adalah orang kaya, orang yang berpenghasilan besar, dan orang yang menjalankan usaha dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan negara. "Tentu akan adil bagi yang penghasilannya tinggi membayar pajak yang tinggi," katanya.

Nah, kini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah menghitung batas berapa penghasilan yang kena pajak, dan batas penghasilan yang tidak kena pajak. Artinya, ada di sisi regulasinya.

Sejauh ini, SBY mengaku masih melihat praktek-praktek penyalahgunaan pajak. "Ini tidak boleh terjadi, banyak yang nakal, tidak membayar pajak padahal penghasilannya tinggi. Adalagi pegawai pajaknya yang tidak bener, mengambil uang, jadi negara tidak dapat apa-apa," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mengaku akan segera menertibkan persoalan ini termasuk soal batas penghasilan kena pajak. SBY sudah meminta Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk bersama-sama dengan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan menteri-menteri terkait untuk melihat yang adil itu berapa, berapa penghasilan yang patut kena pajak, dan berapa yang tidak patut kena pajak.

Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan Presiden. "Insya Allah kita akan kaji penghasilan kena pajaknya. Sebagian akan naik sehingga teman-teman pekerja, para buruh, bisa tidak terbebani," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×