Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses deregulasi yang dilakukan pemerintah terus berlanjut. Untuk deregulasi sektor pengelolaan sumber daya air, pemerintah akan membedakan syarat penggunaan air untuk swasta.
Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, draf rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sudah rampung disusun. Kini tinggal menunggu paraf dari Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, dalam beleid tersebut, salah satu poin yang diatur adalah tentang pembedaan syarat untuk pemanfaatan air oleh swasta.
Ada dua pembedaan yang diatur pemerintah. Pertama, pemanfaatan air oleh swasta untuk proses produksi, seperti di industri tekstil. Kedua, pemanfaatan air oleh swasta untuk kegiatan yang proses dan hasilnya dalam bentuk air. "Ini termasuk untuk pemanfaatan air oleh swasta dalam produksi air minum dalam kemasan atau air pipa," kata Mudjiadi Rabu (30/9).
Menurut Mudjiadi, dalam rancangan beleid yang baru ini pemanfaatan air untuk pengusaha air minum dalam kemasan akan jauh lebih ketat ketimbang penggunaan air oleh swasta untuk proses produksi. Nantinya, persyaratan khusus ini akan diatur secara khusus lewat peraturan menteri yang menjadi aturan turunan dari PP Pengelolaan Sumber Daya Air.
Catatan saja, PP Pengelolaan Sumber Daya Air masuk dalam daftar deregulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku air untuk keperluan industri. Pemerintah menargetkan beleid ini bisa terbit September 2015.
Namun, sebelum ada deregulasi, sejatinya pemerintah memang tengah menyusun aturan pemanfaatan air oleh swasta dan asing. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembatalan Undang-Undang nomor 7 tahun 2008 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2015 silam.
Sebelumnya, Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono bilang, selain membedakan syarat pemanfaatan air oleh swasta, pemerintah juga akan memperketat dan mengubah skema perizinan pengusahaan air oleh swasta.
Selama ini pemerintah memberikan hak guna air bagi swasta. Nah, ke depan pemerintah hanya akan memberikan hak pakai air, sehingga swasta hanya bisa memanfaatkan sumber air sesuai dengan volume yang diizinkan. "Langkah ini diambil karena selama ini banyak hak guna air yang disalahgunakan, kawasan sumber air sering diklaim perusahaan, makanya dengan ini nanti tidak boleh lagi," kata Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News