Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (RPPĀ SDA) tinggal selangkah lagi. Pasalnya, RPP tersebut saat ini tinggal menunggu paraf dari Presiden.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, ditingkat menko RPP tentang SDA tersebut sudah disetujui. "Sudah diparaf semua, tinggal maju ke pak Presiden," kata Basuki, Selasa (22/9).
Poin utama dalam RPP tentang SDA tersebut adalah terkait dengan pembatasan kepemilikan saham asing dalam pengelolaan air di dalam negeri.
Setelah diterapkan, nanti RPP tentang SDA tersebut mewajibkan perusahaan air swasta menggandeng BUMN atau BUMD. Kebijakan ini sendiri akan berlaku surut.
Basuki menambahkan, peraturan lebih detail menganai SDA ini nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PU-Pera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News