kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Aturan Sumber Daya Air tunggu diteken presiden


Selasa, 22 September 2015 / 20:06 WIB
Aturan Sumber Daya Air tunggu diteken presiden


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (RPP SDA) tinggal selangkah lagi. Pasalnya, RPP tersebut saat ini tinggal menunggu paraf dari Presiden.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, ditingkat menko RPP tentang SDA tersebut sudah disetujui. "Sudah diparaf semua, tinggal maju ke pak Presiden," kata Basuki, Selasa (22/9).

Poin utama dalam RPP tentang SDA tersebut adalah terkait dengan pembatasan kepemilikan saham asing dalam pengelolaan air di dalam negeri.

Setelah diterapkan, nanti RPP tentang SDA tersebut mewajibkan perusahaan air swasta menggandeng BUMN atau BUMD. Kebijakan ini sendiri akan berlaku surut.

Basuki menambahkan, peraturan lebih detail menganai SDA ini nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PU-Pera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×