kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Aturan Sumber Daya Air tunggu diteken presiden


Selasa, 22 September 2015 / 20:06 WIB
Aturan Sumber Daya Air tunggu diteken presiden


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (RPP SDA) tinggal selangkah lagi. Pasalnya, RPP tersebut saat ini tinggal menunggu paraf dari Presiden.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, ditingkat menko RPP tentang SDA tersebut sudah disetujui. "Sudah diparaf semua, tinggal maju ke pak Presiden," kata Basuki, Selasa (22/9).

Poin utama dalam RPP tentang SDA tersebut adalah terkait dengan pembatasan kepemilikan saham asing dalam pengelolaan air di dalam negeri.

Setelah diterapkan, nanti RPP tentang SDA tersebut mewajibkan perusahaan air swasta menggandeng BUMN atau BUMD. Kebijakan ini sendiri akan berlaku surut.

Basuki menambahkan, peraturan lebih detail menganai SDA ini nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PU-Pera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×