kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.379   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.139   31,59   0,44%
  • KOMPAS100 1.055   2,87   0,27%
  • LQ45 830   2,36   0,29%
  • ISSI 213   0,60   0,28%
  • IDX30 428   1,65   0,39%
  • IDXHIDIV20 511   2,02   0,40%
  • IDX80 120   0,30   0,25%
  • IDXV30 124   0,14   0,11%
  • IDXQ30 141   0,76   0,55%

Penguasaan sumber air oleh swasta akan dibatasi


Minggu, 13 September 2015 / 15:46 WIB
Penguasaan sumber air oleh swasta akan dibatasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penguasaan sumber air oleh swasta akan dibatasi oleh pemerintah. Pembatasan itu rencananya akan dilakukan melalui Undang- undang Sumber Daya Air yang baru.

Saat ini, naskah akademik Rancangan UU Sumber Daya Air yang baru tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan November, naskah akademik tersebut akan diserahkan kepada DPR untuk segera dijadikan RUU inisiatif DPR.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam naskah akademik yang saat ini sedang disusun tersebut, pembatasan penguasaan swasta terhadap sumber air rencananya akan dilakukan dengan mengubah skema perizinan pemanfaatan air di sumber mata air.

Jika sebelumnya izin pemanfaatan sumber air diberikan dalam bentuk hak guna air, melalui RUU ini, hak tersebut akan diubah menjadi hak pakai air.

Dengan perubahan hak tersebut, swasta nantinya hanya akan diperbolehkan memanfaatkan sumber air dengan volume sesuai izin yang telah diberikan kepada mereka. Mereka tidak boleh lagi menguasai dan mengklaim bahwa sumber air tersebut milik mereka.

"Selama ini hak guna sering disalahgunakan, kawasan sumber air sering diklaim oleh perusahaan, ini nanti tidak, nanti mereka hanya akan diperbolehkan pakai air sesuai izin yang telah ditentukan saja," kata Basuki di Jakarta akhir pekan kemarin.

Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu mengatakan, dalam UU Sumber Daya Air yang baru, pemerintah juga akan mengekang kebebasan swasta dalam bisnis air. Salah satu kekangan, akan dilakukan pemerintah dengan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan.

Mudjiadi mengatakan, dengan pengaturan ini nanti, tata niaga air tidak akan diserahkan kepada mekanisme pasar seperti sebelumnya. Lewat ketentuan itu juga, pemerintah akan memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga dan penetapan harga air minum dalam kemasan.

"Pemerintah akan intervensi semua itu," katanya.

Sayangnya, Mudjiadi masih enggan membeberkan secara rinci bentuk intervensi yang akan dilakukan pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×