Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa beleid tersebut menjadi dasar hukum sehingga pemda sudah boleh mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Prabowo Izinkan Pemda Berutang ke Pemerintah Pusat, Asosiasi Pemkab Buka Suara
Sebelum terbitnya PP tersebut, pemda tidak diizinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan gak boleh. Gak ada dasar hukumnya. Sekarang boleh," ujar Febrio kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/10).
Febrio mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung besaran batas pinjaman yang bisa diberikan kepada pemda.
Namun, besaran atau batas pinjaman juga nantinya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja," katanya.
Merujuk Pasal 4, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan layanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, hingga pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Baca Juga: Efek Pemangkasan TKD, Banyak Pemda Akan Pinjam Uang dari APBN di 2026
Pemerintah juga membuka ruang pemberian pinjaman bagi daerah atau BUMD yang terdampak bencana, baik alam maupun non-alam, guna mempercepat pemulihan sosial ekonomi.
PP ini menegaskan bahwa setiap pinjaman diberikan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN.
"Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN," bunyi Pasal 8 beleid tersebut.
Sebelum pinjaman diberikan, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan.
Kebijakan pemberian pinjaman disusun untuk periode lima tahun dan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam penyusunannya, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri terkait seperti Mendagri, Menteri BUMN, Menteri PPN/Bappenas, serta Sekretariat Negara.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Sistem Baru Percepatan Belanja TKD untuk Pemda Mulai Tahun Depan
PP 38/2025 juga merinci persyaratan ketat bagi penerima pinjaman.
Bagi Pemerintah Daerah (Pemda), harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan mendapat persetujuan DPRD.
Sementara untuk BUMN dan BUMD, wajib mendapat persetujuan dari menteri atau kepala daerah selaku pemegang saham serta tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.
"Pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis pemerintah dalam beleid tersebut.
Selanjutnya: R&I Pertahankan Rating Indonesia di BBB+, Gubernur BI: Kepercayaan Global Terjaga
Menarik Dibaca: Ketahui Manfaat Teh Hijau untuk Diet serta Risikonya di Sini, yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2023/05/30/2028278656.jpg) 
  
  
  
  
  
  
  
  
 











