kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Purbaya Siapkan Sistem Baru Percepatan Belanja TKD untuk Pemda Mulai Tahun Depan


Senin, 27 Oktober 2025 / 19:18 WIB
Purbaya Siapkan Sistem Baru Percepatan Belanja TKD untuk Pemda Mulai Tahun Depan
ILUSTRASI. Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025).KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/09/2025. Menkeu Purbaya sebut saat ini pihaknya tengah menyiapkan sistem baru untuk mempercepat penyerapan belanja daerah, khususnya dari pos TKD.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan sistem baru untuk mempercepat penyerapan belanja daerah, khususnya dari pos Transfer ke Daerah (TKD). Sistem tersebut akan mulai diimplementasikan mulai tahun depan.

Purbaya menilai, pemerintah daerah (Pemda) selama ini belum sepenuhnya siap melakukan percepatan penyerapan belanja, terutama di awal tahun anggaran. Akibatnya, masih sering terjadi penumpukan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar.

“Nanti lagi kita kembangkan. Tapi yang jelas, enggak akan diterapkan tahun ini karena mereka (Pemda) belum biasa. Kita latih dulu sistemnya. Nanti tahun depan kita buat seperti itu supaya di akhir tahun mereka enggak harus nyediain uang Rp 100 triliun secara agregat dari Pemda,” jelas Purbaya 

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, ATR/BPN Selamatkan Aset Rp 9,67 T dari Konflik Tanah

Untuk mendukung skema tersebut, saat ini pihaknya di Kementerian Keuangan sedang melatih sistem dan pasar untuk mendukung mekanisme pembiayaan TKD ini dengan menyiapkan opsi pendanaan jangka pendek melalui Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di awal tahun, agar tidak mengganggu arus kas negara.

“Kita bisa terbitkan surat utang yang pendek (SPN), sebulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan. Jadi mesti kreatif sedikit. Dibanding menghambat perekonomian dengan menumpuk uang di bank, kan lebih baik uangnya habis,” kata Purbaya.

Dengan pola penerimaan negara yang lambat di awal tahun, penerbitan SPN bisa mengantisipasi penyaluran transfer ke daerah atau TKD lebih cepat, sehingga Pemda bisa segera melakukan belanja.

"Nanti di awal tahun saya pastikan Pemdanya dapat uang cepat. Di minggu pertama atau tanggal dua dapat uang kira-kira gitu. Jadi enggak perlu numpuk uang banyak-banyak lagi," ungkap Purbaya

Purbaya bilang Kemenkeu akan melakukan sosialisasi sepanjang 12 bulan ke depan, agar seluruh pemda dan perbankan siap menjalankannya.

Menurutnya, dengan penerapan sistem percepatan belanja ini, dana sekitar Rp 100 triliun dari SiLPA yang biasanya menumpuk di kas daerah dalam bentuk SiLPA dapat dimanfaatkan lebih efektif untuk kegiatan produktif mendorong perekonomian di tahun berjalan.

“Harusnya dengan sistem seperti itu, Rp 100 triliun itu bisa dihabisin di tahun 2026 nanti. Jadi ruang fiskal dari Pemda juga akan lebih kuat dibandingkan sekarang," ungkapnya.

Baca Juga: Proses Pengadaan Chromebook di LKPP Disorot Usai Nadiem Jadi Tersangka

Selanjutnya: OJK Akan Atur Investasi Dana Pensiun di Instrumen ETF Emas, Ini Kata Asosiasi DPLK

Menarik Dibaca: Awas Hujan Ekstrem di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (28/10) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×