kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Efek Pemangkasan TKD, Banyak Pemda Akan Pinjam Uang dari APBN di 2026


Selasa, 28 Oktober 2025 / 15:04 WIB
Efek Pemangkasan TKD, Banyak Pemda Akan Pinjam Uang dari APBN di 2026
ILUSTRASI. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat mengizinkan pemerintah daerah (pemda) mendapatkan pinjaman dari APBN.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) buka suara terkait langkah pemerintah pusat yang mengizinkan pemerintah daerah (pemda) mendapatkan pinjaman dari APBN.

Keputusan yang mengizinkan pemda mendapat pinjaman dari APBN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai, pemerintah daerah berpotensi mengandalkan skema pinjaman untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan di tengah kemungkinan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun depan.

Menurut Armand, opsi pinjaman daerah secara hukum memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Regulasi tersebut membuka ruang bagi daerah untuk memperoleh tambahan pendapatan guna membiayai kebutuhan tertentu, baik melalui pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Aturan Baru Prabowo, Pemda Hingga BUMN Bisa Dapat Pinjaman APBN untuk Infrastruktur

Meski demikian, Armand menekankan pentingnya proses review dari pemerintah pusat sebelum pinjaman disetujui. Penilaian ini diperlukan untuk memastikan pengajuan pinjaman sesuai dengan kapasitas fiskal daerah agar tidak menimbulkan beban keuangan jangka panjang.

"Karena biar bagaimanapun pinjaman itu akan menimbulkan beban tersendiri bagi pemerintah daerah," kata Armand kepada Kontan.co.id, Selasa (28/10/2025).

Armand memprediksi, pada 2026 pinjaman akan menjadi salah satu opsi utama yang dilirik daerah, terutama disaat terjadinya pemangkasan transfer ke daerah (TKD).

Ia menilai, dibandingkan dengan alternatif pendanaan lain seperti perdagangan karbon atau skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (public private partnership), pinjaman dianggap memberikan hasil lebih cepat bagi daerah.

"Tentu mereka mencari alternatif-alternatif pendanaan dan untuk mendapatkan penerimaan yang dalam tanda kutip bisa cepat, salah satunya pinjaman," katanya.

Namun Armand mengingatkan, setiap daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan pinjaman. Pemerintah daerah perlu memastikan kapasitas keuangannya memadai untuk menanggung kewajiban pembayaran dalam jangka menengah hingga panjang, yang bisa mencapai lima sampai sepuluh tahun.

"Tapi sekali lagi, tentu dalam melakukan proses pinjaman itu ya mesti diperhatikan oleh kemampuan keuangan daerah itu tersendiri," ujarnya.

Baca Juga: CELIOS Kritik Skema Pinjaman Pemerintah Pusat ke Daerah: Ini Jebakan Utang!

Selanjutnya: Wamen Investasi: Tantangan Hilirisasi Pada Aspek Daya Saing dan Ketersediaan Energi

Menarik Dibaca: Cara Berhenti Menerima DM Instagram Tanpa Memblokir, Ikuti Panduan Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×