Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan kedudukannya sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada entitas pemerintah lain, bukan hanya sebagai penerima pinjaman (debitur) dari dalam atau luar negeri.
Merujuk Pasal 4, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan layanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, hingga pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Baca Juga: Efek Pemangkasan TKD, Banyak Pemda Akan Pinjam Uang dari APBN di 2026
Pemerintah juga membuka ruang pemberian pinjaman bagi daerah atau BUMD yang terdampak bencana, baik alam maupun non-alam, guna mempercepat pemulihan sosial ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menilai bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu alternatif bagi pemda untuk mengatasi fiskal yang dihadapi akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
"Namun, PP 38/2025 ini perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif kepada pemda," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Selasa (28/10).
Sosialisasi ini meliputi bentuk pinjaman, besaran bunganya, proses pengembaliannya, persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan oleh pemda, peruntukan pinjaman hingga batasan besaran pinjaman serta jangka waktu pengembalian.
"Informasi ini harus diketahui oleh pemda karena kalau mengajukan pinjaman kemungkinan harus ada persetujuan dari DPRD," katanya.
Menurutnya, dengan adanya informasi yang lebih lengkap tentu akan membuat pemda akan melakukan pertimbangan untuk mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat dengan peruntukan program yang lebih strategis kepada masyarakat.
"Masalah apakah pinjaman ke pemda akan membebani APBN seharusnya Kemenkeu sudah memperhitungkan sehingga sudah mengeluarkan dasar hukumnya melalui PP 38/2025," pungkasnya.
Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Investasi Harus Berkontribusi Hingga 30% dari PDB
Selanjutnya: Efek Pemangkasan TKD, Banyak Pemda Akan Pinjam Uang dari APBN di 2026
Menarik Dibaca: Cara Berhenti Menerima DM Instagram Tanpa Memblokir, Ikuti Panduan Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













