Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan tarif cukai MBDK minimal 2,5% cukup tepat untuk diterapkan tahun depan.
“Untuk 2,5% saya setuju. Sedari awal saya bilang, untuk tahap awal memang perlu tarif yang rendah, setelah itu evaluasi,” tutur Fajry kepada Kontan, Selasa (10/9).
Meski begitu, Fajry menilai terdapat dua aspek administrasi yang harus diperhatikan apabila cukai MBDK akan diterapkan. Diantaranya kesiapan dari sisi pemerintah dan pelaku usaha.
Menurutnya, seharusnya administrasi pemerintah untuk menerapkan tarif cukai MBDK seharusnya sudah siap, sebab wacana penerapan cukai ini sudah lama digaungkan.
Baca Juga: Peran Bea Cukai dalam Mendukung UMKM Naik Kelas
Sementara itu, pemerintah juga perlu mendengar masukan dari para pelaku usaha. Sebab industri ini juga banyak menyerap tenaga kerja.
Terkait tarif cukai MBDK bertahap hingga 20%, Fajry menilai kurang tepat. Menurutnya, penyesuaian tarif, harus menyesuaikan perkembangan yang terjadi serta evaluasi tahunan.
“Dari evaluasi itu barulah ditentukan tarifnya. Mengingat ini barang kena cukai baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan, pemerintah tetap akan mempertimbangkan penetapan tarif cukai MBDK tersebut sejalan dengan kondisi perekonomian tahun depan.
“Itu rekomendasi saja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan (keputusan penetapan tarif cukai MBDK),” tutur Askolani saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (10/9).
Ia menegaskan, pemerintah tetap menyambut baik masukan dari BAKN DPR RI, tetapi keputusan penerapan tarifnya akan bergantung juga dengan pemerintahan baru.
Baca Juga: Ini Kata Kemenkeu Terkait Rekomendasi Tarif Cukai MBDK 2,5% di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News