Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif cukai rokok bakal naik lagi tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.
Hanya saja, kata Askolani, untuk besaran tarifnya akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Senior ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan, apabila kenaikan cukai terlalu tinggi di atas 10% maka tentu saja pertumbuhan penerimaan cukai akan semakin lambat.
Baca Juga: Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, DPR akan Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
"Pasti ini akan berhadapan dengan tingkat daya beli masyarakat yang belum pulih, sehingga yang terjadi masyarakat akan turun golongan. Misalkan kelas golongan 1 ke golongan 2 dan seterusnya," kata Tauhid kepada Kontan, Selasa (11/6).
Tauhid juga menambahkan, dengan adanya kenaikan CHT berpotensi memunculkan rokok-rokok ilegal. "Bisa saja rokok ilegal akan muncul," ucapnya.
Selain itu, kenaikan ini juga akan berdampak pada penurunan sumbangan dari industri hasil rokok ke perekonomian. Oleh karena itu, kenaikan CHT sebaiknya moderat.
Baca Juga: Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Ekonom Soroti Hal Ini
"Sepakat dengan pemerintah bahwa untuk kenaikannya ini tidak setahun tapi dua tahun sekali, sehingga ada persiapan bagi industri untuk melakukan penyesuaian tarif maupun dari sisi produksi. Kalau kenaikan terlalu tinggi dan gejolak tiap tahun, industri akan semakin terdesak," ucapnya.
Di samping itu, kenaikan CHT yang terlalu tinggi berdampak positif terhadap prevelansi merokok anak.
Nah tren kenaikan 10% dalam dua tahun terakhir menunjukkan sisi positif, prevelansi merokok anak semakin menurun. Tapi memang peningkatan cukainya tidak terlalu naik signifikan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News