kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Peran Bea Cukai dalam Mendukung UMKM Naik Kelas


Selasa, 10 September 2024 / 16:45 WIB
Peran Bea Cukai dalam Mendukung UMKM Naik Kelas
ILUSTRASI. bea cukai turut mendukung UMKM agar naik kelas


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan tulang  punggung perekonomian Indonesia lantaran kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup besar.

Tidak melulu tentang pertumbuhan ekonomi, UMKM juga sebagai jalan untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta pengentasan kemiskinan.

Di balik potensi besarnya, UMKM juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Dukungan tersebut bisa berupa akses kepada modal, pelatihan, pemasaran, infrastruktur yang memadai hingga insentif fiskal untuk mendorong UMKM bisa naik kelas.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyediakan insentif fiskal berupa Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.04/2019, fasilitas ini memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai/ pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Baca Juga: BAKN DPR Beri Rekomendasi Pemerintah Kenakan Cukai MBDK Minimal 2,5% di 2025

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga September 2023,  fasilitas KITE IKM telah dimanfaatkan oleh 123 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Kita perlu memberikan perlindungan kemudahan, untuk tadi UMKM bertahan tumbuh dan bahkan didorong untuk ekspor," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Kemudahan fasilitas KITE IKM juga dirasakan manfaatnya langsung oleh satu perusahaan asal Bandung, PT Sinar Baru Rajawali (PT SBR). Direktur Utama Sinar Baru Rajawali, Adi Aris mengatakan bahwa pemberian fasilitas tersebut sangat membantu dalam kegiatan ekspor dan impornya.

Pengusaha asal Bandung tersebut berharap fasilitas KITE IKM menjadi program yang perlu dilanjutkan dengan meningkatkan sinergi dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah (pemda).

"Fasilitas KITE IKM ini sudah sangat membantu walaupun perusahaan kami belum besar tapi sangat terasa (manfaatnya)," kata Adi.

Tidak hanya itu, perusahaan ekspor produk furniture asal Semarang, yakni PT Inizio juga telah merasakan manfaatnya fasilitas KITE IKM. Dengan insentif fiskal tersebut, perusahaan bisa menekan biaya produksi sehingga produknya bisa bersaing di pasar Internasional.

Tidak sampai disitu, Bea Cukai juga memberikan kemudahan lainnya lewat program Klinik Ekspor. Melalui program tersebut, Bea Cukai mendampingi dan memfasilitasi para pelaku UMKM mulai dari pemberian edukasi, literasi, asistensi hingga koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L). 

Dengan adanya fasilitas kemudahan yang diberikan diharapkan bisa mendorong UMKM naik kelas sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya penyerapan tenaga kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×