Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengatakan bakal menghilangkan tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lantaran besaran nilai yang diterima begitu besar dan dinilai akal-akalan saja.
"Dan saya hilangkan tantiem. Tantiem akal-akalan saja. Saya pun tidak mengerti apa tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun," ujarnya dalam sidang RAPBN 2026 dan Nota Keuangan, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dijelaskan bahwa tantiem merupakan Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tak mengalami kerugian.
Di dalam Pasal 102 ayat 1 dijelaskan bahwa tantiem dapat diberikan apabila, opini yang diterbitkan oleh auditor adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan.
Baca Juga: Prabowo Akan Pangkas Komisaris BUMN dan Hilangkan Tantiem: Kalau Keberatan, Berhenti!
Lalu, capaian KPI paling rendah sebesar 80% tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN dan kondisi BUMN tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
Adapun penetapan dan perhitungan anggaran tantiem menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pemberiannya pun bisa diberikan dalam bentuk tunai yang disimpan dalam rekening penampungan (escrow account).
Sementara itu, dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan besaran tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN antara lain:
Wakil Direktur Utama BUMN sebesar 90% dari porsi Direktur Utama BUMN, anggota Direksi Utama BUMN sebesar 85%, Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% dari Direktur Utama.
Selanjutnya, Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% dari Direktur Utama dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% dari porsi Komisaris Utama BUMN.
Sayangnya peraturan tersebut tidak menjelaskan berapa besaran tantiem yang diberikan bagi Direktur Utama BUMN.
Baca Juga: Sufmi Dasco: Negara Hemat Rp 18 Triliun dari Pemangkasan Tantiem Komisaris BUMN
Namun, besarnya tantiem bagi Direktur Utama BUMN masih tertuang di dalam Permen BUMN Nomor 2 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Di mana dalam Pasal 30 ayat 5 disebutkan bahwa tantiem untuk Direktur Utama diberikan sebesar 100%.
Selanjutnya: Respons Beijing atas Trump: Tak Ada yang Bisa Pisahkan Taiwan dari China
Menarik Dibaca: 8 Daftar Rebusan Daun yang Efektif Menurunkan Kolesterol Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News