kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BAKN DPR Beri Rekomendasi Pemerintah Kenakan Cukai MBDK Minimal 2,5% di 2025


Selasa, 10 September 2024 / 14:47 WIB
BAKN DPR Beri Rekomendasi Pemerintah Kenakan Cukai MBDK Minimal 2,5% di 2025
ILUSTRASI. DPR memberikan rekomendasi pemerintah memberikan cukai MBDK minimal 2,5% di tahun depan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN RI, Selasa (10/9).

Wahyu menyampaikan, rekomendasi untuk menerapkan cukai MBDK ini untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang sangat tinggi di kalangan masyarakat.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” tutur Wahyu saat membacakan hasil keputusan rapat.

Adapun Wahyu menambahkan, pengenaan tarif cukai MBDK ini juga didorong untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai MBDK.

Sebelumnya, Pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar sebesar Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Baca Juga: Peran Cukai dalam Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Lebih Sehat

Angka tersebut meningkat 5,93% dibandingkan outlook tahun 2024 ini yang sebesar Rp 230,50 triliun.

Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, dikutip Minggu (18/8).

Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula, sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat.

"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," mengutip buku tersebut.

Hanya saja, pemerintah belum mematok target penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×