Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencatat, pembahasan RUU IKN mulai dilakukan pada pada masa sidang II tahun 2021-2022 yakni pada 7 Desember 2021 dan pada 16 Desember DPR memasuki masa reses.
Lalu, masa sidang III mulai lagi pembahasan RUU IKN pada 11 Januari 2022 dan disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.
“Jadi seminggu sebelum reses dan seminggu setelah reses itu kalau dikurangi sabtu minggu, itu tidak sampai dua minggu RUU IKN diketok palu oleh DPR dan Pemerintah untuk menjadi UU. Jadi mungkin ini rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU,” ujar Lucius.
Baca Juga: Tantangan Sektor Logistik dalam Pembangunan IKN di Kalimantan Timur
Sebagai informasi, para pemohon uji formil UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; menyatakan pembentukan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, para pemohon uji formil diantaranya Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin) dan Guru Besar IPB Didin S Damanhuri. Permohonan uji formil itu teregister dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News