kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.859   80,00   0,50%
  • IDX 7.150   -11,12   -0,16%
  • KOMPAS100 1.093   -1,00   -0,09%
  • LQ45 868   -3,93   -0,45%
  • ISSI 217   0,69   0,32%
  • IDX30 444   -2,38   -0,53%
  • IDXHIDIV20 535   -4,64   -0,86%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 134   -1,36   -1,00%
  • IDXQ30 148   -1,16   -0,78%

Pembentukan RUU Kesehatan Harus Dilakukan Secara Hati-hati


Kamis, 12 Januari 2023 / 13:23 WIB
Pembentukan RUU Kesehatan Harus Dilakukan Secara Hati-hati
ILUSTRASI. Anggota Baleg Minta Pembentukan RUU Kesehatan Melalui Omibus Law Harus Hati-hati. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso mengatakan, pembentukan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan melalui sistem omnibus law harus dilakukan secara hati-hati.

Hal tersebut berkaca pada omnibus law cipta kerja yang sebelumnya menuai polemik. Bahkan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang saya pertanyakan adalah apakah RUU ini yang direncanakan modelnya seperti omnibus layak untuk dibahas. Karena dalam omnibus sebelumnya yaitu Cipta Kerja saja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Santoso dalam Kanal YouTube DPR RI, Kamis (12/1).

Baca Juga: RUU Kesehatan Harus Bisa Menjawab Persoalan Faktual Saat Ini

Kemudian, menurutnya produk RUU yang berpola omnibus law juga akan berpotensi mengalami penentangan yang sangat masif dari rakyat.

"Omnibus ini untuk menyatukan, mengkodifikasi undang-undang untuk lebih simpel. Nyatanya ada pihak yang memesan dari lahirnya produk omnibus ini. Itulah yang saya pertanyakan," pungkasnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Airlangga: Demokrasi Harus Ada yang Memberi Kritik

Dari berita KONTAN sebelumnya, wacana untuk membentuk RUU Kesehatan melalui omnibus law menuai pro dan kontra. Penolakan datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menilai belum ada urgensi pembentukan omnibus law RUU Kesehatan.

Sementara itu, Baleg DPR tengah melakukan proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan dari berbagai stakeholder terkait. Adapun hingga saat ini Baleg DPR telah menjaring masukan dari 28 stakeholder terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×