kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,30   1,66   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Kesehatan Harus Bisa Menjawab Persoalan Faktual Saat Ini


Rabu, 11 Januari 2023 / 18:53 WIB
RUU Kesehatan Harus Bisa Menjawab Persoalan Faktual Saat Ini
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Badan Legislasi Herman Khaeron mengatakan RUU tentang Kesehatan yang saat ini dibahas menggunakan metode omnibus harus bisa menjawab persoalan faktual tentang kesehatan saat ini.

Hal itu penting, karena di daerah pemilihannya masih banyak anak yang mengalami stunting.  "Hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak harus dijamin sedini mungkin,” kata Herman dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Baca Juga: Baleg DPR Sebut Belum Ada Draf Resmi Omnibus Law RUU Kesehatan

Salah satunya, karena Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tidak efektif lantaran anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk Posyandu masih minim.

Selain itu, Herman juga menyinggung tentang pelayanan BPJS Kesehatan yang kurang optimal.

“Masyarakat rawat inap hanya diberi pelayanan tiga hari setelah itu dipindahkan,” katanya.

Ia menyarankan seluruh anggota Baleg memberikan catatan apa yang terjadi di daerahnya masing-masing untuk dituangkan dalam RUU Kesehatan.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo mengatakan, RUU tentang Kesehatan bukan sesuatu yang tiba-tiba.

"Dan faktanya memang kesehatan ini masih banyak masalah. Oleh karena itu sudah sangat lazim ketika hasil dari pemantauan itu menghasilkan output untuk penyempurnaan," katanya.

Pelayanan kesehatan, lanjut Firman, masih banyak mengalami kekurangan. Ia mencontohkan kasus supirnya yang mengalami kecelakaan namun tidak mendapatkan pelayanan dari rumah sakit lantaran tidak ada rujukan.

"Waktu itu, supir saya kecelakaan tapi terlantar karena tidak ada rujukan. Setelah diberitahu dia adalah supir saya  baru dapat kamar.  Ini persoalan serius yang perlu diselesaikan," ucapnya.

Karena kesehatan merupakan amanat konstitusi yang harus ditegakkan secara maksimal. Sudah selayaknya DPR sebagai penanggung jawab pembuat UU harus ada suatu keberanian memberikan terobosan yang lebih komprehensif dan revolusioner dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ini Rincian RUU Prolegnas Prioritas yang Dibahas Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×