kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024, Begini Progres Persiapannya


Minggu, 04 Juni 2023 / 13:40 WIB
Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024, Begini Progres Persiapannya
ILUSTRASI. Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg di sebuah agen di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/01/2023). Kemenkeu Segera Bahas Skema Pembatasan Susbidi LPG 3 kg dengan DPR.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi tersebut tepat sasaran.

Akan tetapi, hingga saat ini masih belum ada kejelasan apakah pembatasan tersebut akan diterapkan atau tidak. Sebab, pemerintah masih akan membahas skema yang tepat untuk pembatasan tersebut.   

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam menentukan kebijakan subsidi LPG 3 kg, pemerintah harus memerhatikan perkembangan harga komoditas global.

Baca Juga: Catat Ini: Pembelian Gas Melon Subsidi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024

“Saat memang di 2023 ada peluang harga komoditas setinggi 2022 itu masih ada. Ini kabar baik untuk kita dan APBN. Selain melihat harga menjadi penolong bagi susidi kita menjadi lebih rendah, kita akan gunakan ini juga untuk memperbaiki sistemnya,” tutur Febrio dalam agenda diskusi bersama BKF, Rabu (31/5).

Dia mengatakan, dalam beberapa minggu ke depan, pihaknya bersama Derwan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas bagaiman skema pemberian subsidi termasuk LPG 3 kg pada tahun depan agar tepat sasaran.

“Karena kita mau subsidi ini dimanfaatkan oleh orang yang seharusnya, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Ini akan menjadi pembicaraan kita dengan DPR beberapa minggu kedepan,” tambahnya.

Adapun mengutip Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2024, volatilitas harga komoditas yang saat ini terjadi akan berpotensi semakin membebani APBN. Sehingga pelaksanaan reformasi kebijakan susbidi perlu dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Aturan Teknis Penyaluran LPG Subsidi Tepat Sasaran, Ini Isinya



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×