kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024, Begini Progres Persiapannya


Minggu, 04 Juni 2023 / 13:40 WIB
Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024, Begini Progres Persiapannya
ILUSTRASI. Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg di sebuah agen di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/01/2023). Kemenkeu Segera Bahas Skema Pembatasan Susbidi LPG 3 kg dengan DPR.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi tersebut tepat sasaran.

Akan tetapi, hingga saat ini masih belum ada kejelasan apakah pembatasan tersebut akan diterapkan atau tidak. Sebab, pemerintah masih akan membahas skema yang tepat untuk pembatasan tersebut.   

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam menentukan kebijakan subsidi LPG 3 kg, pemerintah harus memerhatikan perkembangan harga komoditas global.

Baca Juga: Catat Ini: Pembelian Gas Melon Subsidi Dibatasi Mulai 1 Januari 2024

“Saat memang di 2023 ada peluang harga komoditas setinggi 2022 itu masih ada. Ini kabar baik untuk kita dan APBN. Selain melihat harga menjadi penolong bagi susidi kita menjadi lebih rendah, kita akan gunakan ini juga untuk memperbaiki sistemnya,” tutur Febrio dalam agenda diskusi bersama BKF, Rabu (31/5).

Dia mengatakan, dalam beberapa minggu ke depan, pihaknya bersama Derwan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas bagaiman skema pemberian subsidi termasuk LPG 3 kg pada tahun depan agar tepat sasaran.

“Karena kita mau subsidi ini dimanfaatkan oleh orang yang seharusnya, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Ini akan menjadi pembicaraan kita dengan DPR beberapa minggu kedepan,” tambahnya.

Adapun mengutip Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2024, volatilitas harga komoditas yang saat ini terjadi akan berpotensi semakin membebani APBN. Sehingga pelaksanaan reformasi kebijakan susbidi perlu dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Aturan Teknis Penyaluran LPG Subsidi Tepat Sasaran, Ini Isinya



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×