kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Pembangunan jalan tol Semarang-Demak masih tunggu Amdal


Rabu, 11 April 2018 / 13:45 WIB
Pembangunan jalan tol Semarang-Demak masih tunggu Amdal
ILUSTRASI. KERUSAKAN JALUR PANTURA AKIBAT ROB


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan jalan tol Semarang-Demak masih menunggu kajian analisa dampak lingkungan (Amdal). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan, tender pekerjaan proyek ini baru akan dimulai akhir April ini.

"Pembebabasan lahan nanti setelah Amdal, kemudian tender kemungkinan akhir april ini. September bisa groundbreaking," jelas Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/4).

Arie melanjutkan, pembangunan jalan tol Semarang-Demak ini utamanya untuk mengatasi kondisi area pesisir antara Semarang hingga Demak yang kerap terendam banjir dan rob.

Menurutnya, saat ini tidak ada kendala besar dan perkembangan masih dalam tahap menyelesaikan Amdal terutama yang berkaitan dengan rencana PUPR membangun kawasan sekitar jalan tol. 

Pasalnya tak hanya menanggulangi bencana akuatik, jalan tol ini juga untuk melancarkan kepadatan jalan dan menjadi tanggul laut yang membendung luapan air laut masuk ke daratan, serta area penanaman tanaman hutan mangrove dan kawasan tambak.

Jalan tol dengan panjang 27 kilometer ini diperhitungkan membutuhkan dana hingga Rp 18 triliun dengan rincian Rp 6,5 triliun untuk pembebasan lahan dan Rp 11,5 triliun untuk pengerjaan fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×