kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan molor, DPR klarifikasi pemerintah hari ini


Senin, 25 Oktober 2010 / 09:38 WIB
Pembahasan molor, DPR klarifikasi pemerintah hari ini
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Danto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta klarifikasi pemerintah soal pemunduran pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), hari ini (25/10). Pada rapat pembahasan awal Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPJS, pemerintah, melalui delapan kementerian, Selasa (19/10) pekan lalu mendadak meminta penundaan pembahasan RUU BPJS lantaran belum siap.

Permohonan resmi penundaan pembahasan itu diteken langsung oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Anehnya, permintaan penundaan itu baru sampai ke Sekretariat Jenderal DPR Rabu (20/10) pukul 08.30, atau satu setengah jam sebelum rapat pembahasan dimulai. Walhasil, akibat permintaan pemunduran jadwal dadakan itu, Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS Komisi IX DPR marah besar. DPR hari itu juga melakukan rapat tertutup dan menghasilkan sejumlah agenda.

Sumber-sumber KONTAN di DPR menyebut, hampir 99% anggota Komisi IX DPR mendesak Ketua Pansus RUU BPJS Komisi IX, Ahmad Nizar Shihab dari Partai Demokrat, tegas kepada pemerintah. Pembahasan tertutup itu sempat alot. Walhasil, muncul kesepakatan bahwa hari ini (25/10) DPR akan meminta klarifikasi pemerintah soal penundaan pembahasan dadakan itu.

“Ya, hari ini pukul 19.00 WIB Pansus RUU BPJS akan meminta klarifikasi Surat Menteri Keuangan terkait penundaan DIM, penjadwalan agenda pembahasan DIM,” kata anggota Pansus RUU BPJS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Dyah Pitaloka, kepada KONTAN, hari ini (25/10). Rieke menilai pemerintah tidak serius membahas RUU BPJS.

Dalam DIM, pemerintah memang menolak sejumlah usulan DPR dalam RUU BPJS. Antara lain, penggabungan empat BUMN Jaminan Sosial. Dalam Pasal 48 RUU BPJS, DPR mengusulkan Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) melebur dalam satu badan, yakni BPJS. Empat BUMN itu harus melebur paling lama dua tahun sejak Undang-Undang BPJS berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×