kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah resmi tolak BPJS tunggal


Rabu, 20 Oktober 2010 / 09:34 WIB
Pemerintah resmi tolak BPJS tunggal
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta


Reporter: Danto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal alot. Sebab, pemerintah resmi menolak BPJS dalam satu atap.
Berdasarkan kesepakatan delapan kementerian, pemerintah sudah menyampaikan penolakan resmi terhadap BPJS tunggal tersebut melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR, dua hari lalu (18/10). Jika tidak ada aral, pemerintah dan DPR akan membahas DIM tersebut, hari ini (20/10).

"Hal itu merupakan pandangan pemerintah dalam rapat panitia khusus pertama, jadi bukan hanya pandangan kami," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Mahmuddin Yasin kepada KONTAN kemarin (19/10).

Selain Kementerian Negara BUMN, ada tujuh kementerian lain yang berkaitan erat dengan RUU BPJS. Antara lain Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Yasin mengakui, pembentukan BPJS merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapi, BPJS tidak harus berisi gabungan empat BUMN jaminan sosial. "Dalam undang-undang sendiri tidak disebutkan badan tunggal," ujarnya.

Lewat Pasal 48 RUU BPJS, DPR memang menginginkan BPJS sebagai lembaga baru yang berdiri sendiri hasil merger empat BUMN asuransi. Keempat BUMN itu adalah, Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Perusahaan itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh peserta dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.

Pilih beberapa lembaga

Dalam draf DIM, pemerintah tegas menyatakan, masih belum dapat menerima materi pengaturan pembentukan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dengan hanya membentuk satu badan hukum BPJS dalam RUU tersebut.

"Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan SJSN beberapa lembaga," demikian tertulis dalam draf DIM pemerintah. Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 007/PU-III/2005 tanggal 31 Agustus 2005.

Kementerian Negara BUMN lebih memilih tiap-tiap perusahaan berdiri sendiri, tapi memiliki tujuan sosial.

Sayangnya, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga tidak menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirim KONTAN. Namun sebelumnya, ia menilai, penggabungan empat BUMN tersebut hanya akan membuat sosial cost yang tinggi, karena budaya organisasi antara perusahaan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×