Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji usulan kenaikan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta.
Usulan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Said menilai batas manfaat JHT yang bebas pajak saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi karena masih mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009.
Menurutnya, nilai Rp 50 juta pada saat aturan diterbitkan memiliki daya beli yang jauh lebih tinggi dibandingkan sekarang sehingga perlu disesuaikan.
Baca Juga: Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak
Ia mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak JHT secara keseluruhan atau setidaknya menaikkan ambang batas pengenaan pajak menjadi sekitar Rp 400 juta. Perhitungan itu mengacu pada nilai emas maupun inflasi selama hampir dua dekade terakhir.
"Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas," ujar Said.
Said menambahkan, perubahan batas tersebut akan membuat kebijakan perpajakan JHT lebih adil bagi pekerja yang telah mengumpulkan saldo dalam jangka panjang. Jika usulan itu diterima, pemerintah juga perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar hukumnya.
Di sisi lain, Said mempertanyakan data pemerintah yang menyebut sekitar 95% peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp 50 juta sehingga tidak dikenai pajak.
Menurutnya, angka tersebut kemungkinan besar didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang mencairkan saldo setelah masa kerja relatif singkat. Karena itu, ia berencana meminta klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan basis data yang digunakan.
Baca Juga: Kelas Menengah Terjepit, Ekonom Ini Mendorong PTKP Naik Jadi Rp 120 Juta Per Tahun
Merespons usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah terbuka untuk mengkaji aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja.
Kajian akan mencakup kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta manfaat ekonomi bagi penerima JHT.
"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, berdasarkan data sementara pemerintah, sekitar 95% penerima manfaat JHT saat ini telah dikenai tarif pajak 0%.
Namun, karena validitas data tersebut masih diperdebatkan, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?
Pemerintah menegaskan, setiap perubahan kebijakan akan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang berbasis data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














