kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RUU BPJS mentok, parlemen minta bantuan LSM


Jumat, 22 Oktober 2010 / 13:49 WIB
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal mentok. Sebab, pemerintah bersikukuh menolak konsep BPJS tunggal seperti yang diajukan DPR.

Anggota Panitia Khusus BPJS Okky Asokawati menyatakan pemerintah dan DPR masih ngotot dengan pendapat masing-masing. "Kami juga tidak mau mengalah sebab BPJS adalah amanat undang-undang," kata Okky, Jumat (22/10).

Makanya, Okky beserta fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Mereka akan meminta lembaga swadaya masyarakat, media dan forum sosial untuk menggolkan rencana itu. Dia yakin, pemerintah akan mengalah bila pihak ketiga tersebut ikut mendorong pembentukan BPJS.

Seperti diketahui, pemerintah mengembalikan Daftar Inventaris Masalah RUU BPJS ke DPR. Pemerintah menolak dengan alasan menolak pembentukan BPJS tunggal seperti yang diusulkan DPR. Dengan asas tunggal ini maka perusahaan plat merah yang selama ini memberikan jasa jaminan seperti Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri harus keluar dari BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×