Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Airlangga mengungkapkan, sejumlah pokok klaster ketenagakerjaan telah dibahas. Antara lain terkait kebijakan easy hiring easy firing, kebijakan terkait tenaga kerja asing (TKA), perizinan tenaga kerja ekspatriat, fleksibilitas definisi jam kerja, serta basis pengupahan untuk usaha mikro dan kecil.
“Bagaimana tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi panjang, juga soal perbedaan fasilitas UMK terkait hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan, serta terkait jenis pengupahan dimungkinkan untuk berbasis penghitungan jam kerja atau hari kerja. Jadi ada fleksibilitas lebih,” tutur Airlangga.
Baca Juga: Tahun depan, Schroder menargetkan dana kelolaan dapat tumbuh hingga 8%
Salah satu harapan Airlangga terkait ketenagakerjaan melalui omnibus law ini di antaranya menyediakan fleksibilitas bagi perusahaan start-up untuk melakukan outsourcing tenaga kerja. Menurutnya, banyak startup dan perusahaan Unicorn di Indonesia yang melakukan outsourcing dari mancanegara, terutama Bangalore, India salah satunya.
“Startup besar kita pun karena keterbatasan tenaga regulasi dan sumber daya, melakukan outsourcing ke Bangalore. Harapannya outsourcing bisa dipindah ke Indonesia dengan adanya konsep yang lebih fleksibel tadi lewat omnibus law,” sambung Airlangga.
Baca Juga: Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot
Kendati begitu, Airlangga masih belum juga memberi gambaran terkait poin-poin regulasi ketenagakerjaan apa saja yang sebenarnya akan diselaraskan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Seluruh materi ini akan kami bawakan terlebih dahulu ke bapak presiden. Ini belum bisa kita disclose secara detail sampai ada persetujuan dengan presiden dan seluruh kabinet,” ujar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News