kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit untuk Sritex, Ini Kronologinya


Rabu, 21 Mei 2025 / 23:14 WIB
Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit untuk Sritex, Ini Kronologinya
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan). Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan entitas anak usaha di bawahnya. 

Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada Rabu (21/5) tim penyidik telah membawa tiga orang saksi. Antara lain DS selaku pemimpin divisi korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, YM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005 – 2022. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi. Lalu pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 ahli. 

Baca Juga: Di Kasus Sritex, Pihak Bank DKI - BJB Beri Kredit Tanpa Analisis Memadai

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun. 

Dengan perincian, untuk Bank Jawa Tengah sebesar Rp 395,66 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,98 miliar, Bank DKI sebesar Rp 149 miliar, serta bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, BRI, dan LPEI. Jumlah seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun.  

Selain pemberian kredit tersebut, Sritex juga mendapatkan kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. 

Qohar menjelaskan, dalam pemberian kredit kepada Sritex, YM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, dan DS selaku pemimpin divisi korporasi dan komersial Bank BJB telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s disampaikan bahwa Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A. 

Baca Juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Turut Menjadi Tersangka

Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan SOP bank serta UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. 

Saat ISL selaku Dirut Sritex mendapatkan dana dari Bank BJB dan Bank DKI terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit. Yaitu untuk modal kerja. Akan tetapi, dana itu disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif. Sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. 

“Penyidik menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB serta Bank DKi Jakarta kepada Sritex,” ujar Qohar dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kompas TV, Rabu (21/5). 

Kejagung menyangkakan tersangka DS, YM, dan Iwan Lukminto telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ketiga tersangka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. 

“Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692,98 miliar, ini terkait dengan pinjaman Sritex kepada dua bank yakni Bank DKI Jakarta dan Bank BJB dari jumlah tagihan yang belum bisa dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3,58 triliun. Ini baru dua bank,” jelas Qohar. 

Qohar menyatakan proses penyidikan terus berlanjut. Setiap perkembangan proses penyidikan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. 

“Siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggungjawaban,” ucap Qohar.

Selanjutnya: Mulai 17 Agustus Nanti, QRIS Bisa Dipakai di Jepang

Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×