Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit tersebut yakni Iwan Setiawan Lukminto alias ISL yang merupakan Komisaris Utama Sritex.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa alias ZM selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata alias DS selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Baca Juga: Kejagung: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, kemudian terhadap ZM dan terhadap ISL pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.
Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, ZM dan DS diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kejagung juga menemukan praktik penyelewengan penggunaan kredit. Di mana, Iwan tidak menggunakan injeksi kredit tersebut sebagai modal kerja melainkan digunakan untuk membayar utang dan aset non-produktif.
Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditahan, Bagaimana Nasib Investor Sritex (SRIL)?
“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut, yang dilakukan oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,98 miliar.
Sejalan dengan hal itu, ketiga tersangka tersebut resmi mulai ditahan malam ini hingga 20 hari ke depan. Di mana, perintah penahanan ketiga tersangka itu sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Nomor 32, 33 dan 34 tanggal 21 Mei 2025.
Selanjutnya: Dexa Medica Kembali Gelar Cek Segitiga, 73% Peserta Terdeteksi Penyakit Kronis
Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News