kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto


Rabu, 21 Mei 2025 / 14:12 WIB
Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto. Iwan adalah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex periode 2014-2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan adalah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex periode 2014-2023.

"Iya benar yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan dibawa ke Kejagung. Saat ini sedang diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Meski begitu, Harli belum menjelaskan Iwan Lukminto diperiksa terkait perkara apa. Namun, sebelumnya, Harli pernah menyampaikan bahwa Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex. 

Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Sejumlah Bank Daerah

Seperti diketahui, Sritex, perusahaan tekstil asal Solo ini sudah berdiri sejak tahun 1966. Tak hanya menguasai pasar domestik, tetapi beberapa produknya juga sudah merambah pasar ekspor.

Namun siapa sangka perusahaan yang sudah berusia 58 tahun ini akhirnya gulung tikar dan terpaksa merumahkan lebih dari 10.000 karyawannya pada 1 Maret 2025 lalu.

Penghentian operasi ini terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Putusan pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu krediturnya yaitu PT Indo Bharat Rayon.

Berbagai upaya hukum pun telah dilakukan untuk membatalkan putusan tersebut. Mulai dari mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Namun tetap saja permohonan kasasinya ditolak MA pada 18 Desember 2024 dan PK pun ditolak MA. Alhasil status pailit terhadap perusahaan tekstil legendaris itu pun berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrah.

Baca Juga: Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Group yang Terkena PHK Capai 11.025 Orang

Selanjutnya: Harga Kambing Kurban di NTT Menurut Dompet Dhuafa 2025, Termurah Rp 1,75 Juta

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 22-23 Mei, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×