kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Turut Menjadi Tersangka


Rabu, 21 Mei 2025 / 22:29 WIB
Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Turut Menjadi Tersangka
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung turut menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainudin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Selain Zainudin dan Dicky, Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Investor Perlu Belajar dari Kasus Sritex (SRIL), Begini Kata Analis

"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," kata Qohar.

Baca Juga: Kejagung: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

Pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Pebankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.

Kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman.

Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto

"Bahwa akibat adanya pemberian rkedit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibaktan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.

Akibat perbuatannya, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Turut Jadi Tersangka Kasus Sritex", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/21/21550311/eks-dirut-bank-dki-dan-pejabat-bank-bjb-turut-jadi-tersangka-kasus-sritex.

Selanjutnya: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex (SRIL)

Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×