Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menyelesaikan proses finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sebagian besar substansi dalam aturan sapu jagat tersebut bahkan telah masuk tahap final. Namun, pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan belum membuahkan perkembangan berarti hingga hari ini.
Baca Juga: Menkeu lantik Komite Pengawas Perpajakan, ada Mardiasmo dan Robert Pakpahan
Kemenko Perekonomian sejauh ini menginformasikan, hanya akan ada satu UU yang diselaraskan untuk klaster ketenagakerjaan. Ada sebanyak 51 pasal yang telah diidentifikasi bakal diubah melalui omnibus law terkait ketenagakerjaan tersebut.
Seperti diketahui, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memuat isu-isu yang dikategorikan menjadi 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan masih bergulir di Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini.
Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri optimistis ekonomi Indonesia tahun 2020 lebih positif
“Pembahasan dengan Menaker, termasuk dengan serikat pekerja dan APINDO juga. Source diskusinya ada di sana.,” tutur Airlangga dalam acara Media Gathering: Refleksi Ekonomi 2019, Outlook 2020 dan Strategi Kebijakan, Jumat (20/12).
Airlangga mengungkapkan, sejumlah pokok klaster ketenagakerjaan telah dibahas. Antara lain terkait kebijakan easy hiring easy firing, kebijakan terkait tenaga kerja asing (TKA), perizinan tenaga kerja ekspatriat, fleksibilitas definisi jam kerja, serta basis pengupahan untuk usaha mikro dan kecil.
“Bagaimana tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi panjang, juga soal perbedaan fasilitas UMK terkait hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan, serta terkait jenis pengupahan dimungkinkan untuk berbasis penghitungan jam kerja atau hari kerja. Jadi ada fleksibilitas lebih,” tutur Airlangga.
Baca Juga: Tahun depan, Schroder menargetkan dana kelolaan dapat tumbuh hingga 8%
Salah satu harapan Airlangga terkait ketenagakerjaan melalui omnibus law ini di antaranya menyediakan fleksibilitas bagi perusahaan start-up untuk melakukan outsourcing tenaga kerja. Menurutnya, banyak startup dan perusahaan Unicorn di Indonesia yang melakukan outsourcing dari mancanegara, terutama Bangalore, India salah satunya.
“Startup besar kita pun karena keterbatasan tenaga regulasi dan sumber daya, melakukan outsourcing ke Bangalore. Harapannya outsourcing bisa dipindah ke Indonesia dengan adanya konsep yang lebih fleksibel tadi lewat omnibus law,” sambung Airlangga.
Baca Juga: Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot
Kendati begitu, Airlangga masih belum juga memberi gambaran terkait poin-poin regulasi ketenagakerjaan apa saja yang sebenarnya akan diselaraskan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Seluruh materi ini akan kami bawakan terlebih dahulu ke bapak presiden. Ini belum bisa kita disclose secara detail sampai ada persetujuan dengan presiden dan seluruh kabinet,” ujar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News