kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Penerimaan Pajak Turun 10,8% Per April 2025


Rabu, 21 Mei 2025 / 07:12 WIB
Penerimaan Pajak Turun 10,8% Per April 2025
ILUSTRASI. Penerimaan pajak masih tertekan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga April 2025 mencapai Rp 557,1 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak masih tertekan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga April 2025 mencapai Rp 557,1 triliun.

Realisasi penerimaan pajak ini setara 25,4% terhadap APBN 2025 dan turun 10,8% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebanyak Rp 624,2 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026 dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (20/5).

Baca Juga: Rotasi Dirjen Pajak dan Bea Cukai Harus Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak Negara

Meski begitu, APBN hingga April 2024 mencatat surplus sebesar Rp 4,3 triliun atau 0,02% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Surplus ini dikarenakan pendapatan negara tercatat sebesar Rp 810,5 triliun atau lebih tinggi dibandingkan belanja negara sebesar Rp 806,2 triliun.

"Hal ini menunjukkan di tengah masa transisi, APBN 2025 tetap mampu berfungsi optimal di dalam menunjang pelaksanaan program prioritas pemerintah yang dirasakan oleh rakyat," kata Sri Mulyani.

Kendati begitu, pendapatan negara tercatat mengalami penurunan sebesar 12,4% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 719,9 triliun.

Baca Juga: DPR Tegaskan Tak Ada APBN Perubahan Meski Penerimaan Pajak Melorot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×