kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Pembahasan 400 DIM RUU PFII Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung 21 Juli 2026


Senin, 13 Juli 2026 / 19:21 WIB
Pembahasan 400 DIM RUU PFII Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung 21 Juli 2026
ILUSTRASI. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dengan total lebih dari 400 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah menargetkan pembahasan dapat rampung pada 21 Juli 2026.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dari total DIM yang ada, sebanyak 157 DIM telah disepakati karena tidak terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Sementara itu, masih terdapat sejumlah DIM yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan substansi pengaturan.

“Total DIM itu ada sekitar 400, tapi DIM tetapnya kan banyak, 157. Kemudian perubahan redaksional ada sekitar 57,” ujar Eddy, sapaan akrab Edward saat ditemui di DPR, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Bulog: Peluncuran Beras Kita Menunggu Persetujuan dari Rakortas

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah fokus membahas DIM yang memuat substansi baru. Dari sekitar 97 DIM substansi, pembahasan baru menyelesaikan sekitar 20 DIM.

“Yang sekarang kita bahas itu ada 97 DIM, yang merupakan substansi-substansi baru. Tapi ini baru sampai dengan 20 DIM,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mengatakan, pembahasan RUU PFII masih berjalan sesuai tahapan. Ia menyebut, DIM yang telah disepakati sebanyak 157 tidak lagi menjadi kendala dalam pembahasan.

“Antara pemerintah dengan DPR ada 157 DIM, sudah diputuskan karena sudah sama, jadi enggak ada masalah,” ujar Harris.

Menurut Harris, DIM perubahan redaksional nantinya akan dibahas oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Sementara DIM yang bersifat substansi menjadi fokus pembahasan pemerintah dan DPR.

Bahas Definisi dan Kewenangan

Harris mengungkapkan, pembahasan DIM substansi saat ini masih berada pada tahap awal. DPR dan pemerintah baru membahas sejumlah ketentuan dasar, mulai dari definisi hingga kewenangan dalam penyelenggaraan PFII.

“Baru pasal-pasal awal masih. Definisi segala macam, kemudian kewenangannya seperti apa,” jelasnya saat ditemui di DPR, Senin (13/7/2026).

Ia memastikan pembahasan belum masuk ke aspek teknis, termasuk pengaturan terkait peradilan PFII maupun mekanisme kelembagaan secara lebih detail.

“Belum sampai level teknis. Soal peradilan segala macam itu belum sampai, masih jauh, itu di belakang,” katanya.

Meski pembahasan cukup banyak, Harris optimistis target penyelesaian pada 21 Juli 2026 masih dapat dikejar. Pemerintah dan DPR akan memaksimalkan waktu pembahasan, termasuk melakukan pembahasan hingga malam hari.

Baca Juga: Mahkamah Agung Kaji Pembentukan Kamar Pajak, Singgung RUU PFII

“Kita coba, kita kerja sampai malam, semoga bisa selesai,” ujarnya.

Jaga PFII Agar Tidak Jadi Celah Pencucian Uang

Selain mengejar penyelesaian regulasi, pemerintah dan DPR juga memastikan pembentukan PFII tidak menjadi celah bagi aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang (money laundering).

Harris mengatakan, aspek pengawasan menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, tujuan utama PFII adalah menarik investasi asing dan mengoptimalkan dana yang masuk untuk mendukung pembangunan nasional.

“Itu yang kita jagain. Tujuannya memang menarik investor dari luar negeri, kemudian dananya bisa digunakan nantinya untuk membangun Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan PFII tidak diarahkan menjadi tempat penyimpanan dana ilegal atau aktivitas keuangan yang tidak sesuai aturan.

“Spirit itu yang kita jaga terus, jadi bukan untuk tempat suci uang atau segala macam, tidak ada arah ke sana,” kata Harris.

Terkait usulan pembentukan pengadilan khusus PFII, Harris mengatakan pembahasannya belum masuk dalam agenda saat ini. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan masukan agar pengadilan PFII tetap berada dalam kewenangan MA.

Baca Juga: Insentif Pajak PFII Diharapkan Selaras Standar Global demi Tarik Investor

“Memang seperti itu, satu kamar di bawah Mahkamah Agung. Tapi ini belum sampai ke sana, nanti kita lihat seperti apa masukan dari masing-masing fraksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, PFII nantinya akan menjadi aturan khusus (lex specialis) sehingga memiliki pengaturan yang berbeda dibandingkan regulasi umum.

“Karena memang lex specialis, sehingga secara otomatis bisa menggantikan atau mengesampingkan aturan yang ada karena sifatnya khusus,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×