Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan agar berbagai insentif perpajakan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap selaras dengan standar perpajakan internasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus menghindari potensi persoalan perpajakan di tingkat internasional.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, kebijakan perpajakan dalam PFII perlu disusun sejalan dengan berbagai komitmen internasional, seperti OECD/G20 Inclusive Framework, Global Minimum Tax (Pillar Two), Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta Automatic Exchange of Information (AEOI).
Dengan demikian, Indonesia dapat membangun pusat finansial internasional yang kompetitif tanpa mengorbankan kredibilitas di mata investor global.
Baca Juga: Wacana Tahan Restitusi Pajak, IKPI: Berisiko Gerus Kepercayaan Wajib Pajak
"Indonesia perlu membangun pusat finansial internasional yang kompetitif, namun tetap menjaga kredibilitas di mata komunitas internasional. Kebijakan perpajakan yang tidak selaras dengan standar global justru berpotensi mengurangi daya tarik investasi dalam jangka panjang," ujar Vaudy dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah negara yang berhasil mengembangkan pusat finansial internasional tetap menyesuaikan kebijakan perpajakannya dengan perkembangan aturan global.
Karena itu, Indonesia perlu menghindari kebijakan yang berpotensi memicu persaingan pajak yang tidak sehat maupun membuka celah penghindaran pajak lintas negara.
Selain itu, harmonisasi dengan standar internasional juga dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi investor multinasional yang kini semakin mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan global dalam mengambil keputusan investasi.
Baca Juga: IKPI Sebut Pelemahan Basis Pajak Bikin Risiko Shortfall APBN Kian Nyata
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena menilai penerapan standar internasional tidak mengurangi kedaulatan Indonesia dalam menyusun kebijakan perpajakan.
Justru, penyelarasan tersebut diperlukan agar berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan memiliki kepastian hukum dan diakui dalam praktik perpajakan internasional.
Ia menambahkan, harmonisasi juga penting untuk mencegah praktik profit shifting, treaty shopping, maupun penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai economic substance, beneficial ownership, serta ketentuan anti-penghindaran pajak dinilai perlu menjadi bagian integral dalam RUU PFII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














