Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Paket insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai mampu meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global.
Meski demikian, kalangan pengusaha mengingatkan bahwa insentif fiskal tidak akan cukup tanpa diikuti kepastian hukum, stabilitas regulasi, dan kemudahan berusaha.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira mengatakan, insentif fiskal yang diusulkan pemerintah menjadi sinyal positif bahwa Indonesia ingin meningkatkan daya saing dalam perebutan investasi global.
Baca Juga: Ekonom Proyeksi Cadangan Devisa Juni Tertekan, Defisit NPI Berlanjut di Kuartal Kedua
"Di tengah persaingan antarnegara yang semakin ketat, insentif seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, fasilitas PPN, hingga berbagai kemudahan perpajakan memang menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan investor," ujar Angggawira kepada KONTAN, Senin (6/7/2026).
Namun, Anggawira menegaskan pengalaman menunjukkan bahwa besarnya insentif pajak bukan menjadi faktor utama dalam keputusan investasi.
Menurut dia, investor lebih mengutamakan kepastian usaha, mulai dari kepastian hukum, kemudahan perizinan, konsistensi regulasi, hingga tersedianya infrastruktur, energi yang kompetitif, kualitas sumber daya manusia, dan kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan.
"Banyak negara berhasil menarik investasi bukan hanya karena memberikan insentif besar, tetapi karena mampu menciptakan ekosistem usaha yang efisien dan stabil. Karena itu, Indonesia perlu memastikan bahwa insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari reformasi yang lebih menyeluruh, bukan berdiri sendiri," katanya.
Ia juga mendorong agar pemberian insentif dilakukan secara lebih selektif dengan pendekatan berbasis kinerja (performance-based incentives).
Menurutnya, fasilitas perpajakan sebaiknya diprioritaskan bagi investasi yang memberikan nilai tambah tinggi, mendorong hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, melakukan transfer teknologi, meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, serta berorientasi ekspor.
Baca Juga: Lesbumi PBNU Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tiga Aturan Pengendalian Tembakau
"Dengan demikian, manfaat yang diterima negara akan jauh lebih besar dibandingkan biaya fiskal yang dikeluarkan," imbuh Anggawira.
Selain itu, Anggawira berharap implementasi kebijakan dilakukan secara sederhana, transparan, dan memiliki kepastian waktu pelayanan. Menurutnya, proses yang cepat dan mudah diprediksi sama pentingnya dengan besarnya insentif yang diterima investor.
"Jadi, kami melihat arah kebijakannya sudah tepat dan cukup menarik. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya konsisten sehingga Indonesia benar-benar mampu menjadi tujuan investasi yang kompetitif di kawasan Asia," terangnya.
Senada, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menilai paket insentif dalam RUU PFII secara teori sudah cukup kompetitif dibandingkan pusat-pusat keuangan internasional lainnya di kawasan.
"Paket ini secara teori membuat PFII tidak kalah kompetitif dibanding pusat finansial lain di kawasan, terutama karena Indonesia sebelumnya tidak pernah menawarkan insentif fiskal sebesar ini dalam satu kerangka hukum terpadu," ujarnya.
Meski demikian, ia menilai insentif pajak hanya menjadi pintu masuk bagi investor untuk mempertimbangkan investasi.
"Bagi investor skema ini jelas menarik dan dapat menjadi pemicu awal untuk mempertimbangkan masuk ke PFII. Namun insentif pajak hanyalah syarat perlu, bukan syarat cukup," kata Chandra.
Baca Juga: Tak Hanya RI, Negara-negara Asia Tenggara Kini Berebut Biofuel
Ia menjelaskan, investor global umumnya baru bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar apabila tersedia kepastian hukum, regulasi yang stabil, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta infrastruktur yang mendukung aktivitas keuangan internasional.
"Tanpa fondasi tersebut, insentif pajak yang besar sekalipun tidak akan cukup untuk mengimbangi risiko regulasi dan operasional," katanya.
Dalam draf RUU PFII, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas perpajakan untuk meningkatkan daya tarik kawasan pusat finansial internasional.
Insentif tersebut antara lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu, pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk atas barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














