Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan status hukum khusus bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), lembaga tersebut diatur tidak dapat dipailitkan, sementara asetnya juga tidak dapat disita oleh pihak mana pun, kecuali aset yang telah dijaminkan untuk pinjaman.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 RUU PFII yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa keuntungan maupun kerugian yang timbul dari kegiatan LP PFII sepenuhnya menjadi tanggung jawab LP PFII.
Selain itu, pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka memperoleh pinjaman.
Baca Juga: Prabowo Sambut Kedatangan PM India di Pangkalan AU Halim Perdanakusuma
RUU juga mengatur bahwa pengelolaan seluruh aset LP PFII dilakukan oleh organ lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan.
Meski memperoleh perlindungan hukum, LP PFII tetap diperbolehkan memperoleh pinjaman maupun memberikan jaminan untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Adapun pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LP PFII akan dilakukan oleh akuntan publik.
Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (6) menegaskan bahwa LP PFII tidak dapat dipailitkan, kecuali apabila dapat dibuktikan berada dalam kondisi insolven yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
Sementara itu, Pasal 17 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola, pelaporan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga pengelolaan aset LP PFII akan diatur melalui Peraturan Dewan PFII.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI bersama akademisi, Senin (6/7), Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengingatkan bahwa pembentukan PFII tetap memiliki sejumlah risiko yang harus dikelola secara hati-hati.
Menurutnya, pengembangan pusat keuangan internasional tidak terlepas dari systemic risk yang melekat pada berbagai produk dan aktivitas keuangan.
"Setiap pengembangan sektor keuangan pasti mengandung risiko. Yang paling penting adalah bagaimana mengelola risiko tersebut, terutama systemic risk, credibility risk, dan reputational risk," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Telisa menilai, selain risiko sistemik, pemerintah juga perlu menjaga kredibilitas dan reputasi PFII di mata investor global. Menurutnya, keberhasilan kawasan keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan insentif, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan pasar.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat pembentukan PFII agar biaya sosial yang mungkin muncul dapat diminimalkan.
Baca Juga: PM Singapura Ingin Tambah Penerbangan Langsung ke Berbagai Kota di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














