kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelita Cengkareng tak akui adanya pengalihan utang


Rabu, 02 Mei 2018 / 20:13 WIB
Pelita Cengkareng tak akui adanya pengalihan utang
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper Hotman Paris dari kantor hukum Hotman Paris & Partners menyatakan pihaknya mengakui  ada utang kepada Industrial and Commercial Bank of China (ICBC).

"Kami mengakui adanya utang kepada ICBC, tapi tidak kepada Molucca," kata Hotman kepada Kontan.co.id, Senin (30/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Padahal, ICBC memegang jaminan bersama (sharing guarantee) dengan utang yang diberikan Bank Permata yang kemudian dialihkan (loan cessie) ke Molucca S.a.r.l.

Alasannya, Hotman tak mengakui keabsahan akta peralihan utang dari Permata ke Molucca. Lantaran sebelumnya utang telah dialihkan ke Lux Master S.a.r.l

"Sudah ada transaksi cessie dari Permata ke Lux Master, makanya kemudian Permata tak berhak mengalihkan lagi ke Molucca. Lux Master yang bisa," jelas Hotman.

Peralihan utang dari Permata ke Lux Master dilakukan pada 4 Maret 2017. Kemudian pasa 5 Mei 2017 terbit akta no. 85 tentang peralihan utang dari Permata ke Molucca.

Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Molucca Muhamad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocateen. Ia menilai peralihan utang tersebut sah, sebab sejatinya ada dua tahap dalam peralihan utang.

"Peralihan cessie ada dua, pertama kesepakatan, kedua penyerahan. Permata dan Lux baru sepakat, tapi belum ada levering, belum ada penyerahan. Makanya kemudian, Permata bisa mengalihkan lagi ke pihak lain dalam hal ini Molucca," kata Ismak dalam kesempatan yang sama.

Pun Ismak menambahkan, tak ada kewajiban soal pemberitahuan proses peralihan utang tersebut. Asal ketika sudah selesai, debitur diberi pemberitahuan.

Sementara soal ICBC, Ismak menambahkan ada utang senilai lebih dari Rp 500 miliar yang dipegang ICBC atas Pelita Cengkareng.

Lantaran Hotman mengakui adanya tagihan ICBC tersebut, Ismak menjelaskan sejatinya Pelita Cengkareng juga harus mengakui adanya tagihan ke Molucca yang telah dialihkan dari Permata.

Meski demikian Hotman bergeming, ia menilai akta cessie bermasalah. Tindak lanjutnya, Pelita bahkan telah menggugat balik Molucca, dan Permata secara perdata. Pun Pelita juga melaporkan mereka ke soal pidana.

Alasannya, Pelita menduga adanya modus pengalihan pajak yang dilakukan Permata dengan mengalihkan utangnya. Bahkan Hotman menilai Molucca dan Lux Master sengaja dibentuk Permata untuk menghindari pajak akibat utang-utangnya yang macet.

"Mana mungkin perusahaan yang hanya bermodal US$ 20.000 bisa membeli utang senilai Rp 400 miliar lebih? Apalagi dalam akta pendiriannya pun, Molucca didirikan tak lama sebelum adanya akta cessie," Tanya Hotman.

Dalam akta pendiriannya Molucca baru berdiri pada 27 April 2017. Delapan hari sebelum akta cessie terbit pada 5 Mei 2017. Sementara nilai poutang yang dialihkan dari Permata ke Molucca senilai Rp 423 miliar.

Sekadar mengingatkan, perkara ini dimulai ketika Molucca hendak menagih utangnya kepada Pelita melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ada dua kali permohonan PKPU yang diajukan Molucca pertama terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst yang kemudian permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim lantaran Molucca tak berhasil menghadirkan kreditur lain sebagai syarat pengajuan PKPU.

Ketika itu, Molucca menyodorkan akta otentik soal tagihan dengan jaminan bersama ICBC. Bukti ini tak cukup kuat, majelis hakim kala itu menilai kreditur lain harus dihadirkan dalam persidangan.

Sehari setelah ditolak, pada 10 April 2018, Molucca kembali mengajukan permohonan serupa. Perkara terdaftar dengan nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sementara hingga saat ini, permohonan PKPU kedua Molucca telah masuk agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×