kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelita Cengkareng tak akui adanya pengalihan utang


Rabu, 02 Mei 2018 / 20:13 WIB
Pelita Cengkareng tak akui adanya pengalihan utang
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Alasannya, Pelita menduga adanya modus pengalihan pajak yang dilakukan Permata dengan mengalihkan utangnya. Bahkan Hotman menilai Molucca dan Lux Master sengaja dibentuk Permata untuk menghindari pajak akibat utang-utangnya yang macet.

"Mana mungkin perusahaan yang hanya bermodal US$ 20.000 bisa membeli utang senilai Rp 400 miliar lebih? Apalagi dalam akta pendiriannya pun, Molucca didirikan tak lama sebelum adanya akta cessie," Tanya Hotman.

Dalam akta pendiriannya Molucca baru berdiri pada 27 April 2017. Delapan hari sebelum akta cessie terbit pada 5 Mei 2017. Sementara nilai poutang yang dialihkan dari Permata ke Molucca senilai Rp 423 miliar.

Sekadar mengingatkan, perkara ini dimulai ketika Molucca hendak menagih utangnya kepada Pelita melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ada dua kali permohonan PKPU yang diajukan Molucca pertama terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst yang kemudian permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim lantaran Molucca tak berhasil menghadirkan kreditur lain sebagai syarat pengajuan PKPU.

Ketika itu, Molucca menyodorkan akta otentik soal tagihan dengan jaminan bersama ICBC. Bukti ini tak cukup kuat, majelis hakim kala itu menilai kreditur lain harus dihadirkan dalam persidangan.

Sehari setelah ditolak, pada 10 April 2018, Molucca kembali mengajukan permohonan serupa. Perkara terdaftar dengan nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sementara hingga saat ini, permohonan PKPU kedua Molucca telah masuk agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×