Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir Maret 2018 nanti, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus selesai mendapatkan data lembaga keuangan yang akan bertindak sebagai pelapor atau nonpelapor untuk pelaporan data nasabah secara otomatis.
Oleh karena itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menekankan perlunya peningkatan kesadaran wajib pajak (WP).
“Bagi HIPMI, jika pajak untuk kemajuan negara ini, kami dapat mengikuti setiap langkah kebijakan, termasuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Namun yang perlu ditekankan adalah dalam hal meningkatkan kesadaran wajib pajak,” kata Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani, dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Senin (5/3).
Menurut Ajib, dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak tersebut maka diperlukan kesepahaman bersama antara wajib pajak dengan pemerintah.
Sebab, “Jika masing-masing pihak paham hak dan kewajibannya, maka ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan serta merta wajib pajak akan mentaatinya,” tambah dia.
Pelaksanaan kebijakan pajak lanjut dia, bukan perangkat untuk menghukum wajib pajak. Makanya, pelaksanaan kebijakan pajak juga harus memperhatikan hak wajib pajak.
Ajib mengusulkan pertemuan intensif dengan pemerintah. “Demi terbentuknya kesepahaman bersama pemerintah, HIPMI siap melakukan pertemuan intensif dengan pemerintah,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News