kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan akses data nasabah digugat lagi


Jumat, 05 Januari 2018 / 11:21 WIB
Aturan akses data nasabah digugat lagi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembukaan data nasabah industri keuangan untuk keperluan pajak terus digugat. Kini, Undang-Undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan kembali digugat melalui judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana uji materi ini akan digelar Rabu (9/1). Adalah Fernando M Manullang yang mengajukan uji materi UU No. 9/2017 ke MK. Fernando sempat mengajukan uji materi UU ini namun mencabut gugatan pada akhir November 2017. Dia kembali mengajukan uji materi pada 22 Desember 2017.

Fernando menyatakan, tidak ada perbedaan signifikan gugatan kali ini dengan permohonan yang pertama. "Cuma saat ini, saya lebih mempertajam dari sisi materinya," kata dosen Universitas Indonesia ini saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (4/1).

Maklum, Fernando mengajukan uji materi beleid ini sewaktu masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017. Kali ini, dia mengajukan uji materi ke UU No. 9/2017, sebagai kelanjutan dari pengesahan perppu itu.

Fenando menyatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak memiliki hak konstitusional membuka data nasabah perbankan. Sebab, berdasarkan UU Perbankan, yang berhak membuka data nasabah adalah Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Atas dasar itu, ia menilai, aturan ini bertentangan dengan konvensi internasional dan bertentangan pula dengan UUD 1945. Misalnya, Pasal 28D UUD 1945 mengenai perlindungan dan kepastian yang diterima tiap warga negara dihadapan hukum.

Selain itu, aturan ini juga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab dapat dipastikan lembaga keuangan secara sengaja maupun tidak sengaja akan melepaskan tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah karena alasan menjalankan undang-undang.

Atas permohonan uji materi ini, Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pihaknya tengah mempelajari permohonan tersebut. "Benar (ada uji materi). Kini sedang kami pelajari," ujarnya. Dia menyatakan secara institusi, Ditjen Pajak tak bisa mengomentari permohonan uji materi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×