kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak mulai intip data nasabah


Jumat, 09 Februari 2018 / 11:21 WIB
Pajak mulai intip data nasabah
ILUSTRASI. Pembayaran Pajak di Kantor Pajak Jakarta Selatan


Reporter: Galvan Yudistira, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah data keuangan Anda dipelototi petugas pajak! Mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal.

Lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan, industri keuangan dan pasar modal yang harus lapor adalah bank, asuransi, pasar modal hingga lembaga jasa keuangan.

Caranya: mereka bisa datang langsung ke kantor pajak, melakukan pendaftaran secara online, atau dengan mengirimkan formulir via pos atau jasa kurir. "Bulan Februari tahun ini, mereka harus daftar. Pelaporan data mulai April 2018," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Yunirwansyah, Kamis (8/2).

Keluarnya aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini juga menjadi bagian dari program pelaporan informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Sesuai Perdirjen 04/PJ/2018 baru tersebut, pendaftaran dan pelaporan data nasabah industri keuangan dan pasar modal bertujuan untuk mendapatkan akses langsung ke sistem pelaporan informasi keuangan milik Ditjen Pajak. Sebab penyampaian laporan informasi keuangan kelak akan dilakukan melalui mekanisme elektronik.

Laporan paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Language (XML) atau Microsoft Excel. Nantinya, dokumen dilengkapi dengan pengaman atau enkripsi.

Tak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar yang harus industri laporkan.

Sejumlah bankir tampaknya belum mendapatkan sosialisasi atas aturan baru ini. Hariyono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengaku baru mengetahui peraturan tersebut setelah dihubungi KONTAN. "Jadi, kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dirjen Pajak untuk teknis pelaksanaannya," tandas Hariyono.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra. Ia menyatakan belum bisa menanggapi kebijakan tersebut karena harus mempelajari dulu isi aturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×