Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus pelaku usaha e-commerce mulai Januari tahun depan mendapat banyak tanggapan. Salah satunya berasal dari Asosiasi e-commerce Indonesia Indonesian E-Commerce Association (idEA).
Menurut Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis idEA Ignatius Untung, banyak perusahaan dan pelaku usaha perdagangan melalui elektronik atau e-commerce yang menganggap bahwa tidak wajib memberikan data karena belum menjadi perusahaan terbuka. “Selain itu, mereka juga takut soal pajak. Takut data sampai ke Ditjen Pajak," ujarnya, akhir pekan lalu.
Soal ketakutan terkait pajak ini, Untung bilang, BPS harus berpegang teguh dan terikat aturan untuk menjaga kerahasiaan data responden atau individu. Jika kemudian aturan itu dipegang, menurutnya, tidak ada alasan pelaku usaha e-commerce untuk tidak mau memberikan data ke BPS.
Atas ketakutan itu, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mira Tayyiba bilang, BPS memang nantinya akan mendapat data per perusahaan. Namun data tersebut akan diolah dan di-publish dalam bentuk agregat. “Data per perusahaan dilindungi BPS. Meskipun Menteri yang meminta, tidak akan diberikan data per perusahaan itu,” janjinya.
Menurutnya data yang akan ditangkap adalah data umum, seperti transaksi volume dan nilai, jumlah seller, jumlah makers, termasuk sebaran geografisnya. “Intinya, pemerintah mau membuat lingkungan yang kondusif untuk pengembangan e-commerce melalui kebijakan dan regulasi yang pro-inovasi,” ujarnya
Seperti diketahui, pengumpulan data transaksi perdagangan elektronik dilakukan pemerintah dengan alasan untuk menjadi dasar merumuskan kebijakan di sektor e-commerce, termasuk kebijakan perpajakannya.
Direktur Peraturan Perpanjakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah bilang, data e-commerce yang didapat BPS memang akan digunakan untuk keperluan perpajakan. Data itu nantinya diklarifikasi dan dibandingkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak. "Ini sesuai Peraturan Pemerintah No.31, pihak instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya diwajibkan memberikan data yang terkait perpajakan ke Ditjen Pajak," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Namun begitu, ia meminta pengusaha tidak khawatir sebab dia menjamin data yang diterima Ditjen Pajak dari BPS tidak akan digunakan untuk membidik pajak setiap pelaku usaha. "Ini hanya untuk perumusan kebijakan, sehingga Ditjen pajak tidak mendapatkan data yang spesifik masing-masing perusahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News