Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan (Perpres) baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dituang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 yang juga merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010.
Dalam beleid baru itu, pemerintah lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketua LKPP Agus Prabowo pun menilai, dengan adanya Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan pemerintah.
Pasalnya, menurutnya terdapat banyak sekali penyedia barang dan jasa yang baik tapi enggan ikut dalam pengadaan pemerintah.
"Alasannya, mulai dari ribet dan lainnya tapi ini sekarang udah beda," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/3).
Adapun, nantinya lewat Perpres ini proses pengadaan akan seperti online shop atau disebut e-market place. Hal tersebut setidaknya akan mengubah proses sebelumnya yang mayoritas menggunakan lelang.
"Jadi, diharapkan proses pengadaannya akan lebih cepat dan jelas, serta tetap memperhatikan aspek terbuka karena masih tetap dimonitor oleh masyarakat," tambahnya.
Ia pun menjelaskan, penyederhanaan itu terlihat dari pasal yang lebih sedikit yakni hanya 15 bab dengan 98 pasal dibanding dari Perpres sebelumnya 19 bab dan 139 pasal.
Tak hanya itu, Perpres yang baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma. Sementara yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
Sehingga ke depan jika ada perubahan prosedural tidak perlu ke Presiden. Agus pun mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun 15 peraturan dasar yang siap diterbitkan dalam tiga bulan kedepan. Pasalnya, Perpres ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018 nanti.
"Perpres ini membuka peluang yang sangat besar bagi para penyedia jasa, sehingga terlihat persaingan, pokoknya diharapkan akan lebih ramai karena prosesnya sudah modern," lanjut Agus.
Kendati begitu, Wakil Ketua Umum I Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Achmad Hanafiah menekan, pihaknya sebetulnya lebih menginginkan adanya sinkronisasi regulasi dalam Perpres ini dibanding simplifikasi proses pengadaan.
Hal itu sangat diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian kepada para penyelenggara. "Jangan sampai ada ego sektoral karena satu sama lain merasa benar," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id.
Dirinya memberi contoh, dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diatur segmentasi pasar pengikut lelang itu dibagi menjadi kecil, menengah, dan besar, sesuai dengan nilai proyek. Tapi dalam Perpres sebelumnya, hanya dijelaskan segmentasi pasar hanya besar dan kecil.
"Seyogyanya poin-poin dalam UU harus diselarskan dalam Perpres, jangan sampai nafas didalam UU tidak menjadi nafas di Perpres baru ini," tambah Achmad.
Sementara menurut Gapensi, proses pengadaan yang ditawarkan pemerintah seperti online shop atau disebut e-market place itu sebetulnya sudah diterapkan sejak Perpres yang terdahulu.
Tapi terkait batas pengadaan langsung untuk jasa konsultasi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta, itu merupakan hal yang baru.
Tapi sayangnya, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkat substansi perubahan. "Saya belum bisa berkomentar plus dan minus dari Perpres baru ini," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News