CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.326   129,75   1,80%
  • KOMPAS100 1.119   20,47   1,86%
  • LQ45 882   13,09   1,51%
  • ISSI 223   2,93   1,33%
  • IDX30 451   6,66   1,50%
  • IDXHIDIV20 541   6,32   1,18%
  • IDX80 128   2,09   1,66%
  • IDXV30 130   1,78   1,38%
  • IDXQ30 150   1,88   1,27%

Pengadaan barang dan jasa pemerintah kian mudah


Selasa, 20 Maret 2018 / 17:30 WIB
Pengadaan barang dan jasa pemerintah kian mudah
ILUSTRASI. Kepala Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan (Perpres) baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dituang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 yang juga merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010.

Dalam beleid baru itu, pemerintah lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adapun setidaknya terdapat 10 poin perubahan penting dalam Perpres baru itu.

Perubahan itu di antaranya yakni, pertama, peraturan baru ini akan diperkenalkan agen pengadaan yakni Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipercayakan oleh Kementerian atau Lembaga.

Yangmana, UKPBJ itu akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks. Kedua, menambah tipe swakelola.

Sebelumnya, Perpres No. 54 Tahun 2010 dikenal dengan tiga tipe swakelola, maka pada Perpres Baru dikenal dengan empat tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lain-lainnya.

Ketiga, batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta. Keempat, jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp 10 miliar.

Kelima, menyederhanakan jenis kontrak menjadi dua jenis pengaturan saja yakni, arang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

Keenam, terkait penyelesaian sengketa kontrak pengadaan akan disediakan layanan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan atau BANI yang berbiaya mahal.

Ketua LKPP Agus Prabowo pun menilai, dengan adanya Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan pemerintah. Pasalnya, menurutnya terdapat banyak sekali penyedia barang dan jasa yang baik tapi enggan ikut dalam pengadaan pemerintah.

"Alasannya, mulai dari ribet dan lainnya tapi ini sekarang udah beda," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (20/3).



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×