Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). Penyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK.
Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT.
"Tidak benar dong, JHT tetap JHT, JKP tetap JKP manfaatnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, KONTAN pada 2 Oktober 2021 memberitakan, para pekerja/buruh mulai tahun depan tidak bisa mengklaim secara sembarangan dana JHT. Termasuk bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK.
Baca Juga: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Gantinya, para pekerja/buruh yang ter-PHK ini akan mendapat uang bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan dari program JKP.
Hal tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan adanya JKP ini, pemerintah melarang pekerja/buruh yang belum pensiun maupun yang di-PHK untuk cairkan dana JHT.
Larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK diatur dalam revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Berdasarkan Permenaker No. 15/2021 mengenai JKP dijelaskan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
Baca Juga: Ada JKP, Pemerintah Kembalikan Fungsi Awal JHT
Penerima manfaat harus bersedia untuk bekerja kembali. Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
"PHK terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Ketentuan mengenai pembayaran iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan," isi salah satu pasal dari Permenaker tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT "
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Mudah! Ini 2 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News