Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
Baca Juga: Ada JKP, Pemerintah Kembalikan Fungsi Awal JHT
Penerima manfaat harus bersedia untuk bekerja kembali. Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
"PHK terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Ketentuan mengenai pembayaran iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan," isi salah satu pasal dari Permenaker tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT "
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Mudah! Ini 2 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News