kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

PCO Kepresidenan Luruskan Kritik Kas Negara Rp 200 T, Fithra:Tidak Langgar Konstitusi


Selasa, 16 September 2025 / 21:01 WIB
PCO Kepresidenan Luruskan Kritik Kas Negara Rp 200 T, Fithra:Tidak Langgar Konstitusi
ILUSTRASI. Kinerja Perbankan: Pengunjung di booth Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Jakarta, Kamis (15/8). berdasarkan hasil revisi RBB 2024-2026, Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa secara umum bank merevisi ke atas target kredit dan dana pihak ketiga (DPK) pada akhir tahun 2024, searah dengan proyeksi OJK. KONTAN/Baihaki/15/8/2024 . KONTAN/Baihaki/15/8/2024


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior sekaligus Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal Hastiadi, meluruskan kritik yang disampaikan ekonom Indef yang juga Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, terkait penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank-bank Himbara.

Didik sebelumnya menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan tiga undang-undang, termasuk UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Namun, menurut Fithra, tuduhan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

"Penempatan dana bukanlah belanja pemerintah pusat. Belanja itu pengeluaran permanen yang mengurangi kas negara, seperti gaji pegawai, belanja modal, atau subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR. Penempatan dana hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas dari Bank Indonesia ke bank umum," ujar Fithra dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Penempatan Kas Negara Rp 200 Triliun ke Himbara Picu Polemik Hukum dan Tata Kelola

Menurutnya, dana yang ditempatkan tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan bisa ditarik kapan saja. Secara akuntansi maupun hukum, langkah tersebut tidak sama dengan belanja.

"Menyamakan penempatan kas dengan belanja itu seperti menyamakan orang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan orang yang membelanjakan uangnya. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh," tegasnya.

Fithra juga menolak anggapan bahwa kebijakan ini melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 22 ayat (4) justru memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk membuka rekening di bank umum.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Aman, Penempatan Kas Negara di 5 Bank Pakai Skema On Call

Selama dana yang ditempatkan tidak digunakan untuk membiayai program di luar APBN, kata dia, maka tidak ada pelanggaran pasal 22 ayat 8 dan ayat 9. 

"Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan diaudit oleh BPK, artinya dijalankan sesuai tata kelola keuangan negara," tambahnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bersifat spontan. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp 425 triliun, dua kali lipat di atas batas aman kas negara sekitar Rp 200 triliun.

Baca Juga: Kas Negara Rp 200 Triliun di Himbara Dinilai Melanggar UU, Ini Kata Ekonom

Selanjutnya: OJK: Suntikan Dana Rp 200 Triliun Perkuat Likuiditas Himbara dan Dongkrak Kredit

Menarik Dibaca: Restoran Jepang Yakiniku Futago Izakaya Hadir Perdana di Jakarta, Cek Lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×