kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca demo UU Cipta Kerja, Kemendikbud: 123 Mahasiswa positif Covid-19


Senin, 19 Oktober 2020 / 04:30 WIB
Pasca demo UU Cipta Kerja, Kemendikbud: 123 Mahasiswa positif Covid-19
ILUSTRASI. Kemendikbud menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecemasan akan terjadinya penyebaran virus corona saat aksi demonstrasi berlangsung akhirnya terbukti. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja. Data tersebut diketahui dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," ujar Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020). “Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata dia. 

Oleh sebab itu, Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kendati demikian, Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan. 

"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," ujar Nizam. 

Baca Juga: Hari ini, mahasiswa anggota BEM gelar demo tolak UU Cipta Kerja di Istana

Nizam mengatakan, Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan terkait UU Cipta Kerja. "Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan," ujar Nizam. 

Menurut dia, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR. "Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” ucap Nizam. 

Baca Juga: Dipilih secara acak, Asesmen Nasional 2021 tidak diikuti semua siswa

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar dia. 

Pernyataan Nizam itu berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Lebih lanjut, Nizam menekankan bahwa pembahasan rancangan Undang-undang Cipta Kerja sangat terbuka. Menurut dia, berbagai elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan dari pembahasan tersebut. 

AKSI MAHASISWA TOLAK OMNIBUS LAW

Aksi mahasiswa menolak Omnibus Law.

"Terkait dengan pendidikan, saya sempat mengikuti empat kali dan membawakan beberapa masukan, rapat-rapat Baleg itu terbuka, selalu banyak wartawan maupun mahasiswa dan sebagainya bisa hadir menyaksikan perdebatan atau diskusi di dalam pembahasan undang-undang omnibus law," ucap Nizam. 

Baca Juga: Sebanyak 11,95 juta pekerja sudah menerima bantuan subsidi gaji

"Jadi saya rasa, pelaksanaan pembahasan undang-undang itu juga bukan sesuatu yang dirahasiakan atau tertutup, semuanya terbuka dan bisa diikuti," kata dia. 

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat tersebut diteken Nizam. 

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring. Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan. 

Baca Juga: Menaker: 11,95 Juta pekerja sudah terima bantuan subsidi gaji

Nizam meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong untuk melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. "Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Setelah Demo UU Cipta Kerja"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Kemendikbud menghimbau mahasiswa agar tidak menggelar aksi demo tolak UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×