kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca demo UU Cipta Kerja, Kemendikbud: 123 Mahasiswa positif Covid-19


Senin, 19 Oktober 2020 / 04:30 WIB
Pasca demo UU Cipta Kerja, Kemendikbud: 123 Mahasiswa positif Covid-19
ILUSTRASI. Kemendikbud menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pernyataan Nizam itu berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Lebih lanjut, Nizam menekankan bahwa pembahasan rancangan Undang-undang Cipta Kerja sangat terbuka. Menurut dia, berbagai elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan dari pembahasan tersebut. 

AKSI MAHASISWA TOLAK OMNIBUS LAW

Aksi mahasiswa menolak Omnibus Law.

"Terkait dengan pendidikan, saya sempat mengikuti empat kali dan membawakan beberapa masukan, rapat-rapat Baleg itu terbuka, selalu banyak wartawan maupun mahasiswa dan sebagainya bisa hadir menyaksikan perdebatan atau diskusi di dalam pembahasan undang-undang omnibus law," ucap Nizam. 

Baca Juga: Sebanyak 11,95 juta pekerja sudah menerima bantuan subsidi gaji

"Jadi saya rasa, pelaksanaan pembahasan undang-undang itu juga bukan sesuatu yang dirahasiakan atau tertutup, semuanya terbuka dan bisa diikuti," kata dia. 

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat tersebut diteken Nizam. 

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring. Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan. 

Baca Juga: Menaker: 11,95 Juta pekerja sudah terima bantuan subsidi gaji

Nizam meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong untuk melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. "Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Setelah Demo UU Cipta Kerja"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Kemendikbud menghimbau mahasiswa agar tidak menggelar aksi demo tolak UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×