Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: Bukan Tanda Cadangan Devisa Minipis, Ini Tujuan Pengembalian SAL ke BI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan institusinya dalam implementasi ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan itu merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui undang-undang.
"Itu merupakan kebijakan pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang. Untuk detail lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke bagian biro hukum," ujar Anang kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur kewenangan BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang.
Selain surat utang konvensional, Danantara juga dapat menerbitkan instrumen khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Baca Juga: Aspirasi Mitra Ditampung, Pemerintah Pastikan Program MBG Berjalan Lebih Efektif
Ketentuan yang menjadi sorotan publik tercantum dalam Pasal 50A ayat (5). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Adapun perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap transaksi pembelian surat utang khusus yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).
UU P2SK yang telah direvisi juga memberikan fleksibilitas kepada investor untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjaminkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dimiliki.
Tak hanya itu, cakupan investor yang dapat membeli instrumen tersebut turut diperluas. Dalam Pasal 50A ayat (9) disebutkan bahwa pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga: Layer Baru Cukai Rokok Disorot DPR, Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga dimintai tanggapan terkait ketentuan tersebut, termasuk mengenai peluang peserta tax amnesty dan PPS untuk berinvestasi pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagaimana diatur dalam beleid baru tersebut.
Namun hingga kini pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme teknis penerbitan, kriteria investor, maupun pelaksanaan perlindungan hukum yang melekat pada kedua instrumen surat utang khusus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














